KETIK, MALANG – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, buka suara usai Tim Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kota Malang, Rabu, 23 September 2026. Salah satu jadi sorotan ialah pokok pikiran (pokir) anggota dewan.
Usai melakukan pertemuan dengan Tim KPK beserta jajaran eksekutif dan legislatif Kota Malang, Amithya menjelaskan tidak ada penekanan spesifik yang diberikan. Namun, ia menjelaskan bahwa pokir menjadi bagian dari perencanaan program Pemkot Malang.
Dengan demikian, pokir yang disalurkan setiap anggota dewan kepada masyarakat dari hasil serap aspirasi harus selaras dengan RPJMD Pemkot Malang. Terdapat alur-alur penyampaian pokir yang harus diikuti dan ditaati oleh setiap anggota DPRD Kota Malang.
"Tadi sudah disampaikan bahwa pokir ini adalah bagian dari perencanaan program dari pemerintah daerah Kota Malang. Musrenbang dan lain sebagainya itu semua dibahas. Jadi, perencanaan harus sesuai. Prinsipnya kita kan punya patokan, ada RPJMD, ada alurnya, itu semua kita ikuti," ujar Amithya.
Menurutnya, pembahasan yang dilakukan bersama Tim KPK tidak secara khusus hanya menyasar pokir, melainkan terkait siklus APBD Kota Malang secara keseluruhan.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan proses penganggaran berjalan sesuai koridor aturan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
"Di sinilah kemudian penguatan Inspektorat, sebagai fungsi-fungsi pengawasan yang kemudian akan sinkronisasi dengan DPRD yang mempunyai fungsi pengawasan. Kalau poin pembahasan pasti banyak karena kan memang kaitannya tentang sirkulasi APBD," ungkap Mia. (*)
