KETIK, PACITAN – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2026 di 45 desa Kabupaten Pacitan segera digelar.
Menjelang pelaksanaan tersebut, DPRD Pacitan mengingatkan panitia agar mencermati sejumlah hal yang berpotensi menjadi sumber persoalan.
Tiga diantaranya yakni, mulai penguasaan regulasi, penganggaran hingga netralitas penyelenggara.
Anggota Komisi I DPRD Pacitan Ririn Subiati mengatakan seluruh panitia Pilkades di setiap jenjang harus memahami regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan.
Hal itu penting untuk meminimalisir konflik lintas kepentingan, persoalan politik, hingga masalah hukum yang dapat muncul setelah Pilkades selesai.
“Semua panitia di semua jenjang menguasai regulasi pelaksanaan Pilkades. UU, Perda maupun Perbup untuk meminimalisir konflik lintas kepentingan, politik dan menjaga stabilitas pesta demokrasi,” kata Ririn kepada Ketik.com, Selasa, 8 September 2026.
Menurut Ririn, persoalan penganggaran juga menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan secara serius.
Panitia dan pihak terkait perlu memahami sumber anggaran serta jenis kegiatan yang dapat dibiayai melalui masing-masing pos.
Ia mencontohkan perlunya kejelasan mengenai anggaran yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) maupun kegiatan yang dapat dibelanjakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Harus benar-benar direncanakan dan direalisasi sesuai dengan peruntukan dan dijaga transparansinya,” ujarnya.
Ririn mengingatkan agar persoalan administrasi dan penganggaran tidak justru menjadi masalah berkepanjangan setelah seluruh tahapan Pilkades selesai.
Jika terdapat ketentuan yang belum dipahami atau membutuhkan penjelasan, pihak panitia diminta segera berkomunikasi dengan instansi terkait.
“Kalau ada hal-hal yang kurang bisa dipahami dan perlu diperjelas dan disikapi, secepatnya komunikasikan kepada Dinas PMD, Inspektorat atau bagian hukum,” katanya.
Selain penganggaran, netralitas panitia juga menjadi perhatian DPRD.
Ririn mengatakan seluruh panitia memang memiliki hak suara, tetapi hal tersebut tidak boleh membuat penyelenggara menunjukkan keberpihakan secara terbuka kepada salah satu calon.
“Meskipun semua panitia desa memiliki hak suara, jangan sampai kecenderungan kepada salah satu calon ditunjukkan secara vulgar apalagi ikut mengkampanyekannya,” tegas Ririn.
Pilkades serentak tahun ini akan berlangsung di 45 desa di Kabupaten Pacitan.
Ririn menyebut jumlah desa yang mengikuti Pilkades serentak pada tahun berikutnya akan lebih banyak, yakni lebih dari 100 desa.
Karena itu, pelaksanaan Pilkades tahun ini dinilai penting sebagai momentum pembelajaran dari berbagai aspek.
Evaluasi terhadap penyelenggaraan di 45 desa dapat menjadi bekal menghadapi pelaksanaan dengan jumlah desa yang lebih besar pada tahun berikutnya.
“Tahun depan akan lebih banyak lagi. Lebih dari 100 desa. Oleh karenanya kita harus benar-benar menjadikan tahun ini sebagai momentum pembelajaran dari segala aspek,” kata Ririn.
Kepada masyarakat, Ririn juga mengingatkan pentingnya menggunakan hak pilih secara cerdas.
Warga diminta tidak asal menentukan pilihan dan mempertimbangkan calon yang memiliki dedikasi serta visi yang jelas.
Menurutnya, keputusan warga di tempat pemungutan suara akan menentukan situasi, kondisi, hingga arah masa depan desa selama masa kepemimpinan kepala desa.
“5 menit di TPS untuk memilih pemimpin di desa, menjadi penentu situasi dan kondisi bahkan masa depan desa minimal selama 8 tahun kedepan. Maka jangan asal memilih atau bahkan tidak memilih,” ujarnya.
Ririn berharap seluruh pihak dapat menyukseskan Pilkades serentak dengan semangat gotong royong, sekaligus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai regulasi dan menjaga kondisi tetap kondusif.(*)
