KETIK, BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama DPRD setempat sepakat mengatur ulang jam operasional swalayan, toko modern, hingga tempat hiburan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas), Selasa, 5 Mei 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kondusifitas sosial sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat di tengah polemik pembatasan jam operasional toko modern yang sempat berkembang di masyarakat.
Penyempurnaan draf Raperda Trantibum Linmas tersebut secara resmi diserahkan Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, kepada Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, di Ruang Transit Gedung DPRD Banyuwangi.
Guntur menjelaskan, regulasi ini disusun untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam penegakan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
“Raperda Trantibum Linmas ini nantinya mencakup pengaturan jam operasional swalayan, tempat hiburan malam, dan reklame. Hari ini kita serahkan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas,” ujarnya.
Ia menegaskan, tujuan utama dari raperda ini bukan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan menata agar aktivitas ekonomi dan sosial berjalan lebih seimbang, tertib, dan harmonis.
Menurutnya, penyusunan raperda telah melalui proses terbuka dengan menghimpun berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, mahasiswa, pelaku usaha, hingga pegiat wisata dan media sosial.
“Prinsip kami adalah mencari titik tengah bagaimana usaha tetap berkembang, masyarakat tetap terlayani, dan lingkungan sosial tetap nyaman,” kata Guntur.
Sebagai langkah awal, Pemkab Banyuwangi akan melakukan uji coba jam operasional swalayan dan toko modern sambil melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Untuk hari kerja, Senin hingga Jumat, jam operasional ditetapkan mulai pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Sedangkan pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, operasional diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.
“Uji coba ini untuk mengukur dampak langsung sebelum raperda ditetapkan, sekaligus bahan evaluasi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang merespons dinamika dan polemik di masyarakat terkait pembatasan jam operasional toko modern.
“Terkait polemik yang berkembang, sudah dibahas oleh eksekutif dengan mempertimbangkan masukan masyarakat, sehingga dilakukan revisi terhadap raperda ketertiban umum,” ujarnya.
Ia menambahkan, draf raperda selanjutnya akan dibahas lebih mendalam oleh panitia khusus (pansus) DPRD dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan masyarakat.
Dalam pembahasannya, DPRD akan mengakomodasi berbagai persoalan ketertiban umum yang berkembang serta menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.(*)
