DPRD Banyuwangi Bahas Reklamasi Tambang Galian C Karangbendo

5 Mei 2026 15:30 5 Mei 2026 15:30

Riski Ari M., Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail DPRD Banyuwangi Bahas Reklamasi Tambang Galian C Karangbendo

Suasana RDPU Komisi 4 DPRD Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KETIK, BANYUWANGI – Komisi IV DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait lahan bekas tambang galian C di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, yang belum direklamasi. Rapat ini digelar sebagai respons atas aduan masyarakat yang tergabung dalam Garda Satu Banyuwangi, Senin (4/5/2026).

Dalam forum tersebut, DPRD menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup, kuasa hukum pemilik lahan, serta perwakilan warga.

Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, mengatakan pihaknya akan melakukan kajian lanjutan melalui tinjauan lapangan bersama tim terpadu untuk memastikan kondisi di lokasi.

“Kajian dan tinjau lapang, harapannya menghasilkan tindak lanjut yang konkret bagi lahan bekas tambang agar tidak membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, mayoritas peserta rapat tidak keberatan jika lahan eks tambang dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi masyarakat.

“Pendapat dari peserta hearing yang sudah kami dengar, intinya, sebagian besar menyatakan tidak keberatan ketika eks tambang galian C tersebut dikelola oleh masyarakat setempat untuk pemberdayaan ekonomi,” ucapnya.

Menurut Patemo, reklamasi tidak selalu harus mengembalikan lahan seperti semula, tetapi bisa dialihfungsikan menjadi penampungan air atau objek wisata, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan.

Sementara itu, Sekretaris Garda Satu Banyuwangi, Dedi, meminta kejelasan sikap pemerintah daerah terhadap tambang yang tidak direklamasi.

“Kita meminta kejelasan sikap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terhadap lahan bekas tambang galian C yang tidak direklamasi di Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum pemilik lahan, Julisetyo Puji Rahayu, menyatakan reklamasi telah dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

"Reklamasi itu dikembalikan manfaatnya untuk masyarakat. Yang penting tidak merugikan atau merusak lingkungan sekitarnya,” jelasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

dprd banyuwangi Komisi 4 Galian c