Lawan Kotak Kosong, Dua Calon Kades di Pacitan Tetap Bisa Gagal Jadi Pemimpin

27 Oktober 2026 12:27 27 Okt 2026 12:27

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail Lawan Kotak Kosong, Dua Calon Kades di Pacitan Tetap Bisa Gagal Jadi Pemimpin

Pengambilan nomor urut calon tunggal di Pilkades Serentak 2026 di Desa Tambakrejo, Kecamatan Pacitan. Dua desa akan menggelar pemilihan dengan skema calon tunggal melawan bumbung kosong. (Foto: DPMD for Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Dua calon kepala desa di Kabupaten Pacitan tetap berpeluang gagal menjadi kepala desa definitif meski menjadi satu-satunya kandidat dalam Pilkades Serentak 2026. 

Hal itu bisa terjadi apabila keduanya tidak memperoleh dukungan mayoritas suara saat melawan kotak kosong atau bumbung kosong.

Dua desa yang menerapkan skema tersebut adalah Desa Tambakrejo, Kecamatan Pacitan, dan Desa Wonoanti, Kecamatan Tulakan.

Melalui musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama panitia Pilkades, kedua desa tersebut sepakat melaksanakan pemilihan dengan mekanisme calon tunggal.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pacitan, Sugiyem, membenarkan keputusan tersebut. 

Pengundian nomor urut calon kepala desa di kedua desa itu telah dilaksanakan pada Senin, 26 Oktober 2026, bersamaan dengan 43 desa lainnya.

“BPD dan panitia mufakat untuk dilaksanakan pemilihan calon tunggal,” kata Sugiyem kepada Ketik.com, Selasa, 27 Oktober 2026.

Sugiyem menjelaskan, apabila calon tunggal gagal memperoleh dukungan mayoritas suara, Pilkades di desa tersebut dinyatakan gagal.

Konsekuensinya, desa akan dipimpin penjabat (Pj) yang berasal dari PNS daerah dan ditunjuk oleh bupati.

Penjabat tersebut akan menjalankan tugas hingga terpilih kepala desa definitif dalam Pilkades terdekat.

Sebelumnya, Desa Tambakrejo dan Desa Wonoanti belum memenuhi persyaratan minimal dua calon kepala desa hingga pendaftaran tahap III ditutup pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Pendaftaran tahap III sendiri berlangsung sejak Rabu, 23 September 2026.

Berdasarkan pembaruan data saat itu, kedua desa masing-masing baru memiliki satu pendaftar.

Kondisi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui musyawarah mufakat antara BPD dan panitia untuk menentukan mekanisme pemilihan.

Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Pacitan dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 8 November 2026.

Sebanyak 45 desa yang tersebar di 12 kecamatan akan mengikuti pemilihan tersebut.

Sesuai tahapan yang telah ditetapkan, masa kampanye dialogis atau terbuka berlangsung pada 2–4 November 2026, dilanjutkan masa tenang pada 5–7 November 2026.

Pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara serta penetapan calon kepala desa terpilih dijadwalkan pada Minggu, 8 November 2026.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pilkades Pacitan bumbung kosong Calon Tunggal Desa Tambakrejo Desa Wonoanti Sugiyem Dpmd Penjabat Kepala Desa Pilkades 2026 Berita pacitan Info Pacitan