KETIK, SURABAYA – Rumah sakit di Jawa Timur saat ini mengalami dilema terkait rencana penerimaan BPJS Kesehatan terbaru, yaitu berupa peraturan tanpa kelas atau Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Jawa Timur, dr. Bangun T Purwaka menjelaskan, pihaknya saat ini sedang mengalami dilema, penyebabnya regulasi teknis itu belum jelas sehingga rumah sakit kesulitan menyiapkan langkah.
"Regulasinya belum jelas. Jadi kami mau bilang apa, susah," katanya pada Kamis, 21 Mei 2026.
Lanjutnya, pihak BPJS Kesehatan saat ini baru menerapkan empat rumah sakit sebagai pilot project, lokasinya dibeberapa daerah, di Jawa sistem ini diterapkan di Bandung dan Tulungagung. Kemudian di luar Jawa, ada di Makassar dan Muara Enim.
"Piloting selesai Desember 2026. Kemudian implementasinya awal 2027, tapi kami belum tahu hasilnya seperti apa," jelasnya.
Lebih lanjut Bangun mengungkapkan, secara aturan KRIS sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Kendati demikian, aturan di level Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan belum sinkron.
“Saat ini sedang sinkronisasi antara regulasi Kemenkes dan BPJS karena yang bayar kan BPJS,” jelasnya.
Dengan situasi ini, jelas Bangun, banyak rumah sakit di Jawa Timur masih bingung. Mereka dilema, karena sebelumnya sejumlah rumah sakit sudah menyesuaikan kapasitas ruang rawat inap mengikuti konsep KRIS, tapi kini ada wacana teknis baru yang berbeda.
“Kasihan teman-teman yang kemarin sudah dari enam tempat tidur dijadikan empat semua, sekarang bingung lagi,” ungkap Bangun.
Sebagai contoh, konsep KRIS yang pada awalnya menyeragamkan seluruh kelas rawat inap kini muncul skema baru, seperti satu kamar isi dua pasien, empat pasien hingga enam pasien plus. “Apakah nanti seperti itu? Kita tidak tahu,” katanya. (*)
