KETIK, JEMBER – Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember resmi membuka peluang bagi para praktisi hukum untuk meraih gelar sarjana melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A. Program ini memungkinkan pengalaman kerja dan kompetensi profesional diakui sebagai bagian dari proses akademik.
Program tersebut mulai diberlakukan pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 setelah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi menerbitkan sertifikat kelayakan penyelenggaraan RPL Tipe A untuk Program Studi Hukum Pidana Islam di Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Wildani Hefni, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk memberikan akses pendidikan tinggi yang lebih fleksibel bagi kalangan profesional yang telah memiliki pengalaman panjang di bidang hukum.
Menurutnya, peserta yang dapat mengikuti program tersebut meliputi hakim, jaksa, polisi, paralegal, staf hukum, hingga aparatur sipil negara di tingkat desa maupun sektor lain yang membutuhkan peningkatan kualifikasi akademik.
“Program RPL ini fleksibel, terjangkau, dan mengakui kompetensi nyata. Program ini sangat ideal untuk peningkatan karier profesional,” ujar Wildani di Jember, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, pengalaman kerja dan sertifikasi yang dimiliki peserta dapat disetarakan dengan satuan kredit semester (SKS), sehingga jumlah mata kuliah yang harus ditempuh menjadi lebih sedikit dan masa studi dapat dipercepat.
Menurut Wildani, keberadaan RPL menjadi bagian dari upaya menghadirkan pendidikan tinggi yang lebih inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Pengalaman kerja, pelatihan profesional, hingga pembelajaran nonformal dan informal dapat diakui secara akademik untuk mempercepat penyelesaian studi mahasiswa.
“RPL tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme akselerasi akademik, tetapi juga sebagai instrumen transformasi pendidikan tinggi yang responsif terhadap prinsip pembelajaran sepanjang hayat,” katanya.
Wildani yang juga menjabat Wakil Sekretaris LTM PWNU Jawa Timur menyebut sistem RPL membuka peluang besar bagi pekerja profesional yang selama ini terkendala waktu maupun biaya untuk melanjutkan pendidikan formal.
Ia menambahkan, melalui skema tersebut pengalaman profesional tidak lagi sekadar menjadi portofolio kerja, tetapi juga dapat diperhitungkan dalam penyelesaian gelar sarjana secara resmi.
Sebagai informasi, RPL Tipe A merupakan mekanisme resmi pemerintah yang memungkinkan pengalaman kerja, pelatihan, dan kompetensi seseorang dikonversi menjadi kredit akademik sesuai ketentuan pendidikan tinggi.
Dengan dibukanya jalur RPL tersebut, Fakultas Syariah UIN KHAS Jember berharap semakin banyak praktisi hukum yang dapat meningkatkan kompetensi akademik tanpa harus meninggalkan profesinya. (*)
