Persempit Gerak Bandar Narkoba, Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Sabu dalam Sebulan

2 Juli 2026 17:03 2 Jul 2026 17:03

Haryono, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Persempit Gerak Bandar Narkoba, Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Sabu dalam Sebulan

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers di lobi Mapolres Bondowoso, Kamis, 2 Juli 2026. (Foto: Humas Polres Bondowoso for Ketik.com)

KETIK, BONDOWOSO – Komitmen Polres Bondowoso dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan dua kasus penyalahgunaan sabu selama Juni 2026.

Keberhasilan tersebut menegaskan bahwa aparat kepolisian terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Bondowoso.

Keberhasilan pengungkapan itu disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers di lobi Mapolres Bondowoso, Kamis, 2 Juli 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Deky Julkarnain, S.H., Kasihumas Iptu Bobby Dwi Siswanto, juru bahasa isyarat Qorry, serta sejumlah awak media dari Bondowoso dan Jember.

Dalam keterangannya, AKBP Aryo Dwi Wibowo menjelaskan, salah satu kasus yang berhasil diungkap tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/32/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BONDOWOSO/POLDA JATIM tertanggal 29 Juni 2026.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial YK, warga Kecamatan Tenggarang, Bondowoso, di kawasan Jalan Diponegoro, tepatnya di samping halte Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso.

Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 50,69 gram yang dikemas dalam plastik klip, beserta sejumlah barang lain.

Di antaranya plastik hitam dan plastik bening berbalut lakban, selembar tisu, bungkus rokok merek Apache 16, serta satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan, keberhasilan mengungkap dua perkara tersebut merupakan hasil kerja intensif personel Satresnarkoba yang terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika.

"Pengungkapan dua kasus ini menunjukkan bahwa Polres Bondowoso tidak pernah berhenti melakukan upaya pemberantasan narkotika," jelas AKBP Aryo.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu karena kejahatan narkoba merupakan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda. Tidak akan ada ruang bagi jaringan narkotika berkembang di Bondowoso," tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.

Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.

Pengungkapan dua kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Bondowoso dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif serta mewujudkan wilayah yang bersih dari peredaran narkoba.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kapolres Bondowoso Berantas Peredaran Narkotika Polda Jatim Kapolda Jatim