KETIK, YOGYAKARTA – Di tengah kebutuhan tenaga dokter yang masih tinggi di Indonesia, persoalan ribuan dokter muda atau retaker yang terancam tidak memperoleh gelar profesi kembali menjadi perhatian publik. Masalah ini tidak hanya menyangkut aspek administratif pendidikan, tetapi juga berkaitan dengan sistem pendidikan kedokteran, perlindungan masyarakat, dan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan nasional.
Para retaker sejatinya telah menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan kedokteran. Mereka telah menuntaskan pendidikan akademik, menjalani program profesi atau koas, mengikuti kepaniteraan klinik, hingga menjalani yudisium. Sebagian di antaranya bahkan telah mengucapkan sumpah dokter dan menerima surat keterangan lulus. Namun, mereka belum bisa memperoleh ijazah profesi dokter karena belum lulus tahapan akhir yang menjadi syarat untuk menjalankan praktik secara resmi.
Pakar Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada, Dr. Rimawati, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa persoalan retaker perlu dipandang secara komprehensif. Menurutnya, keberadaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan setiap tenaga medis yang memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki kompetensi yang sesuai standar.
Ia menjelaskan bahwa prinsip tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki kompetensi sebelum menjalankan praktik.
“Kesehatan ini bagian amanat yang diberikan oleh konstitusi kepada negara untuk menjamin perlindungan, patient safety, keamanan, pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya, Jumat, 12 Juni 2026.
Rimawati menerangkan bahwa proses pendidikan kedokteran tidak berakhir ketika mahasiswa menyelesaikan pendidikan akademik dan profesi. Setelah menyelesaikan perkuliahan dan masa koas, calon dokter masih harus membuktikan kompetensinya melalui UKMPPD sebagai instrumen evaluasi nasional.
Dalam perspektif hukum kesehatan, kata dia, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi dua kepentingan sekaligus, yakni calon tenaga medis dan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.
“Pemerintah di sini, dia melindungi dua pihak. Melindungi si tenaganya, calon tenaga tadi, siswa tadi, dan satu kakinya, dia juga melindungi masyarakat,” jelasnya.
Meski demikian, Rimawati menilai terdapat persoalan keadilan yang perlu mendapat perhatian. Ia menyoroti kemungkinan calon dokter yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan profesi kehilangan kesempatan memperoleh gelar profesi hanya karena tidak berhasil memenuhi syarat kelulusan ujian kompetensi dalam batas waktu tertentu.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan besarnya investasi waktu, tenaga, dan biaya yang telah dikeluarkan para retaker selama menempuh pendidikan kedokteran.
“Kalau kita lihat dalam perspektif adil apa tidak, secara hak asasi manusia, kalau langsung di-DO bagi retaker ini, ya nggak adil. Karena dia sudah membayar sampai dia lulus,” tuturnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk menyiapkan jalan keluar yang jelas bagi para dokter muda yang pada akhirnya tidak berhasil lulus ujian kompetensi.
“Pemerintah juga harus mencari solusi. Bagaimana status-status bagi dokter-dokter yang tidak lulus dari uji kompetensi ini,” tambahnya.
Lebih jauh, Rimawati menilai tingginya jumlah retaker juga harus menjadi bahan evaluasi bagi institusi pendidikan kedokteran. Menurutnya, hasil ujian kompetensi tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab mahasiswa, melainkan juga mencerminkan kualitas proses pendidikan yang dijalankan perguruan tinggi.
Ia menyoroti meningkatnya jumlah fakultas kedokteran dalam beberapa tahun terakhir yang perlu diimbangi dengan jaminan mutu pendidikan. Kebutuhan dokter yang besar harus berjalan seiring dengan kualitas kurikulum, sistem pembelajaran, dan pembinaan mahasiswa yang memadai.
“Kita butuh banyak dokter, tapi yang dibutuhkan adalah calon-calon yang memiliki kompetensi,” ujarnya.
Rimawati menegaskan bahwa tingkat kelulusan ujian kompetensi dapat menjadi indikator penting untuk menilai kualitas sebuah fakultas kedokteran. Apabila tingkat kelulusan rendah, institusi pendidikan perlu melakukan evaluasi internal secara menyeluruh guna mengidentifikasi kompetensi yang belum dikuasai mahasiswa.
Selain itu, fakultas kedokteran juga perlu memberikan pendampingan dan pembinaan yang tepat sebelum mahasiswa kembali mengikuti ujian kompetensi. Ia menilai transparansi dan akuntabilitas lembaga pendidikan menjadi faktor penting dalam menyelesaikan persoalan retaker.
Terkait kemungkinan langkah hukum yang ditempuh para retaker, Rimawati menyebut setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan apabila merasa haknya dirugikan. Namun, ia menegaskan bahwa kewajiban lulus ujian kompetensi sebelum memperoleh kewenangan praktik memiliki dasar hukum yang kuat dalam regulasi kesehatan nasional.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penyelesaian masalah retaker tidak cukup hanya mengedepankan pendekatan sanksi. Pemerintah dan institusi pendidikan perlu terlebih dahulu mengevaluasi kompetensi yang belum terpenuhi serta memberikan pendampingan yang sesuai sebelum mengambil keputusan akhir.
Rimawati juga menilai kondisi setiap retaker tidak bisa disamaratakan. Fakultas kedokteran perlu menelusuri latar belakang masing-masing peserta, termasuk kemungkinan adanya masa tidak aktif setelah menyelesaikan pendidikan profesi sebelum mengikuti UKMPPD.
“Status si mahasiswa tadi juga harus dilihat. Sempat nggak dia hilang, tidak aktif. Jadi bukan mahasiswa aktif, tapi dia sempat sudah lulus, tapi dia belum UKMPPD,” pungkasnya. (*)
.png)