KETIK, YOGYAKARTA – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh pendiri sekaligus pengasuh pesantren setempat, memicu perhatian publik. Peristiwa tersebut kembali menyoroti persoalan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang hingga kini masih terus terjadi.
Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menunjukkan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan kasus kekerasan fisik maupun perundungan. Sejak awal 2026, tercatat sedikitnya 83 korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Sekitar 54 persen pelaku berasal dari kalangan guru atau tenaga pendidik.
Sosiolog UGM, Hakimul Ikhwan, Ph.D., menilai kasus yang terjadi di pesantren Pati merupakan contoh nyata penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
Menurutnya, kekerasan seksual dalam banyak kasus tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan berawal dari relasi kuasa yang timpang. Ketika seseorang memiliki otoritas yang besar dan minim pengawasan, potensi penyalahgunaan kekuasaan akan semakin terbuka.
Hakimul menjelaskan bahwa fenomena tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan pesantren atau melibatkan tokoh agama. Pada prinsipnya, penyalahgunaan kekuasaan dapat muncul di berbagai lingkungan ketika seseorang merasa memiliki kendali penuh atas orang lain.
“Ketika seseorang sudah merasa sangat berkuasa, ia akan melihat orang di sekitarnya dapat dikendalikan. Kasus ini tidak hanya berlaku di lingkungan pesantren dan tokoh agama saja, tetapi pada prinsipnya terjadi pada orang yang memiliki kekuasaan,” ujarnya, Minggu, 31 Mei 2026.
Ia menambahkan, kasus semacam ini juga menunjukkan bagaimana kekerasan simbolik dapat berkembang menjadi kekerasan seksual terhadap anak ketika tidak ada mekanisme kontrol yang memadai.
Menurut Hakimul, citra positif yang melekat pada tokoh agama di mata masyarakat sering kali membuat posisi mereka mendapatkan kepercayaan yang sangat besar. Namun, kepercayaan tersebut harus tetap diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat.
Karena itu, ia menekankan pentingnya membangun mekanisme kontrol dan evaluasi agar potensi penyalahgunaan wewenang dapat dicegah sejak dini.
“Ketika ada kasus kita perlu memperkuat sistem pengawasan,” ujarnya.
Hakimul berharap kasus di Pati dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap peserta didik serta mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang lebih aman dan bebas dari kekerasan seksual. (*)
