KETIK, TUBAN – Gelombang desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026. Meski permohonan pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing), pertimbangan MK terkait bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran memicu polemik baru.
Sejumlah kelompok masyarakat dan aktivis, termasuk Ahmad Khozinudin dan pakar hukum Denny Indrayana, mendesak DPR RI menggunakan mekanisme konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Sementara itu, sejumlah politikus di parlemen merespons wacana pemakzulan dan penggunaan hak angket secara hati-hati.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyarankan agar wacana pemakzulan maupun hak angket dipertimbangkan secara matang. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibahas terlebih dahulu di Komisi II DPR dengan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menanggapi dinamika tersebut, Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK), M. Thobahul Aftoni atau Toni, meminta semua pihak menahan diri dan mengakhiri polemik. Ia menilai wacana pemakzulan hanya akan menguras energi, menyita waktu, serta berpotensi mengganggu stabilitas politik nasional.
“Urusan syarat calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 sudah selesai. Saat ini, banyak agenda yang jauh lebih penting untuk diselesaikan,” ujar Toni dalam keterangan tertulisnya.
Toni menyampaikan empat alasan agar wacana pemakzulan tersebut tidak berlarut-larut.
Pertama, dukungan politik Prabowo terhadap Gibran. Menurut Toni, pencalonan Gibran sebagai wakil presiden merupakan bagian dari kesepakatan politik yang telah mendapat persetujuan partai-partai koalisi. Ia menilai Prabowo Subianto dan Partai Gerindra telah mempertimbangkan aspek hukum dan politik pencalonan tersebut sehingga diperkirakan akan menolak opsi pemakzulan.
Kedua, potensi gangguan stabilitas nasional. Toni menilai upaya pemakzulan yang terus dipaksakan tidak hanya berdampak pada Gibran, tetapi juga dapat mengganggu jalannya pemerintahan Presiden Prabowo akibat ketidakstabilan politik.
Ketiga, pemerintah perlu fokus pada persoalan mendesak. Toni menyebut penguatan ekonomi nasional, pemberantasan korupsi, serta penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk yang dialami masyarakat Kalimantan, sebagai sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah.
Keempat, DPR memiliki agenda legislasi yang harus dituntaskan. Menurut Toni, DPR perlu memprioritaskan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), termasuk RUU Perampasan Aset dan RUU Pemilu.
Terkait RUU Pemilu, Toni menekankan pentingnya pembahasan menyeluruh mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk pemilihan anggota legislatif serta penataan ulang persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, pembahasan tersebut diperlukan agar polemik serupa tidak terulang pada Pemilu 2029.
“Daripada menghabiskan energi untuk konflik politik, lebih baik DPR fokus menyelesaikan rancangan undang-undang yang perlu segera dituntaskan. Biarkan pemerintah fokus bekerja untuk rakyat dan lingkungan,” pungkas Toni.
