Andi Asrun Klaim Kunjungan ke PN Labuan Bajo untuk Tindak Lanjut Pengaduan Eksekusi Putusan

14 Oktober 2026 12:48 14 Okt 2026 12:48

Iwa AS, Akhmad Sugriwa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Andi Asrun Klaim Kunjungan ke PN Labuan Bajo untuk Tindak Lanjut Pengaduan Eksekusi Putusan

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Prof. Dr. Andi M. Asrun, SH, MH,.(Foto:Dok Pribadi)

KETIK, JAKARTA – Komisioner Komisi Yudisial (KY) Prof. Dr. Andi M. Asrun, SH, MH, membantah tudingan mengintervensi perkara tanah di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Ia menyatakan kunjungannya ke pengadilan tersebut pada April 2026 berkaitan dengan pengaduan mengenai hambatan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan untuk mengurus kepentingan pihak tertentu.

Pernyataan itu disampaikan Andi dalam keterangan pers, Rabu (14/10/2026), menyusul pemberitaan mengenai kunjungannya ke PN Labuan Bajo. Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Center of Economic and Law Studies (CELIOS), dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkan Andi ke KY atas dugaan keterlibatan dalam perkara pertanahan tersebut.

Andi menjelaskan, pada awal 2026, Kantor Pengacara Nusantara, Harman di Jakarta menyampaikan pengaduan mengenai hambatan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung. Hambatan itu berkaitan dengan adanya perlawanan kedua dari pihak yang kalah dalam perkara.

Menurut Andi, pengaduan tersebut belum selesai diproses di KY. Ia mengaku tidak memiliki kepentingan dalam perkara itu dan tidak pernah bertemu dengan Dr. Benny K. Harman, SH, MH, untuk membahas pengaduan tersebut.

“Atas dasar adanya pengaduan tersebut, saya ke PN Labuan Bajo,” kata Andi dalam keterangan persnya.

Namun, Andi membantah menggunakan kunjungan itu untuk membicarakan perkara dengan pimpinan maupun pejabat pengadilan. Ia menyatakan tidak bertemu dengan Ketua PN Labuan Bajo untuk membahas pengaduan tersebut dan hanya berada di kantor pengadilan sekitar lima menit sebelum meninggalkan lokasi.

“Saya menolak dan membantah tuduhan telah mengintervensi perkara tanah tersebut,” ujarnya.

Andi juga menyebut telah melaporkan kunjungannya kepada Ketua KY, Wakil Ketua KY, serta dua komisioner KY, Abhan dan Setiawan Hartono, yang disebutnya sebagai penggagas program Hakim Sahabat KY.

Sebelumnya, laporan koalisi masyarakat sipil meminta KY memeriksa dugaan tersebut secara menyeluruh dan transparan. Koalisi menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat tindakan yang berpotensi bertentangan dengan prinsip independensi peradilan dan ketentuan etik yang berlaku bagi komisioner KY. Dugaan tersebut masih perlu diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Dalam keterangan persnya, Andi menegaskan kunjungan ke PN Labuan Bajo didasari pengaduan mengenai hambatan eksekusi putusan. Ia membantah kunjungan tersebut berkaitan dengan upaya mengintervensi perkara tanah yang menjadi sorotan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Andi Asrun KY Komisioner Komisioner Ky tanah Labuan Bajo