42 Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan, Kemenhaj Perketat Pengawasan

2 Mei 2026 18:50 2 Mei 2026 18:50

Dina Elwarda, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail 42 Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan, Kemenhaj Perketat Pengawasan

Moh. Hasan Afandi saat menyatakan dukungan penuh terhadap kampanye Pemerintah Arab Saudi “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” pada Sabtu, 2 Mei 2026.di Media Center Haji Jakarta. (Foto: haji.go.id)

KETIK, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya mencegah praktik haji nonprosedural demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jemaah pada musim haji 1447 H/2026 M.

Dalam periode 18 April hingga 1 Mei 2026, Imigrasi RI telah menggagalkan keberangkatan 42 calon jemaah nonprosedural.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menyatakan dukungan penuh terhadap kampanye Pemerintah Arab Saudi “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”. Ia menegaskan, ibadah haji harus melalui jalur resmi dengan visa haji agar berjalan aman dan sesuai aturan.

“Kami mendukung kampanye Pemerintah Arab Saudi, tidak ada haji tanpa izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi Jemaah,” ujar Hasan di Media Center Haji Jakarta pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Menurutnya, Kemenhaj Bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satuan Tugas (satgas) Pencegahan Haji Ilegal. Tim ini bertugas mengantisipasi keberangkatan nonprosedural, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta menindak pelanggaran hukum terkait haji illegal.

Hasan menekankan, penggunaan visa selain visa haji seperti visa kerja, ziarah, kunjungan, ataupun transit untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi. Sanksinya meliputi penolakan masuk ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Penindakan juga berlaku bagi pihak yang mengatur, menawarkan atau memfasilitasi haji ilegal. Masyarakat diimbau tidak tergiur tawaran berhaji tanpa antre secara tidak resmi dan diminta melaporkan jika menemukan praktik tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara illegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosuderal,” tegas Hasan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ketik Haji info jakarta Berita Jakarta Calon Jemaah Haji Haji 2026 ‎ Haji Illegal