KETIK, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan yang dibacakan pada Kamis, 23 Juli 2026, itu berawal dari permohonan yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen dan advokat Rega Felix.
Para pemohon menilai belum terdapat jaminan hukum yang melindungi manfaat layanan internet yang telah dibayar konsumen, terutama ketika masih terdapat sisa kuota yang hangus setelah masa berlaku paket berakhir.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan persetujuan pengguna terhadap syarat dan ketentuan layanan tidak dapat dimaknai sebagai penerimaan tanpa batas terhadap klausul yang berpotensi menghilangkan manfaat ekonomi konsumen.
MK menegaskan hubungan antara pengguna dan penyelenggara telekomunikasi memang bersifat kontraktual, namun pelaksanaannya tetap harus berlandaskan prinsip itikad baik, kepatutan, serta perlindungan hukum yang adil bagi kedua belah pihak.
Menurut MK, sisa kuota internet bukan sekadar data digital, melainkan memiliki nilai ekonomi karena telah dibayar oleh konsumen.
Oleh sebab itu, manfaat layanan tersebut layak memperoleh perlindungan hukum.
Mahkamah juga menilai layanan internet kini telah menjadi kebutuhan penting dalam kehidupan masyarakat.
Karena itu, pengaturan tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak semata-mata mempertimbangkan kepentingan komersial penyelenggara, tetapi juga harus memberikan perlindungan terhadap hak pengguna.
Sebagai bentuk perlindungan konsumen, MK menyatakan operator telekomunikasi perlu menyediakan berbagai pilihan layanan terhadap sisa kuota internet.
Pilihan tersebut dapat berupa akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain sesuai karakteristik layanan.
Selain itu, operator juga diwajibkan menyampaikan informasi secara transparan mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, syarat penggunaan, hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota.
Mahkamah menilai transparansi harus disertai kemudahan bagi pelanggan untuk memantau penggunaan layanan serta mengakses mekanisme pengaduan yang efektif.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi harus disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa manfaat ekonomi yang telah dibayarkan konsumen merupakan bagian dari hak yang wajib memperoleh perlindungan hukum.
Mahkamah berharap perkembangan layanan digital di Indonesia berjalan seiring dengan penguatan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak konsumen.(*)
