KETIK, PALEMBANG – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang mengamankan 107 kendaraan dalam kegiatan hunting patroli rutin yang ditingkatkan pada Selasa, 22 September 2026.
Puluhan kendaraan di antaranya ditemukan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau dikenal sebagai knalpot brong.
Ratusan kendaraan tersebut kemudian dikandangkan di Mapolrestabes Palembang sebagai bagian dari penertiban terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas.
Kasatlantas Polrestabes Palembang AKBP Henryanto Panusunan Hutasoit mengatakan, hunting patroli rutin yang ditingkatkan dilakukan untuk mengantisipasi berbagai gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, terutama pada malam hari.
"Sejumlah kendaraan diamankan petugas dalam kegiatan hunting patroli rutin yang ditingkatkan, khususnya pada malam hari," ujar Henryanto.
Selain kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, petugas juga menyasar berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu masyarakat. Di antaranya konvoi kendaraan, aksi balap liar hingga tawuran.
Penertiban knalpot brong menjadi salah satu perhatian karena kendaraan yang digunakan di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Ketentuan mengenai persyaratan teknis kendaraan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Puluhan motor yang diamankan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang dalam hunting patroli rutin yang ditingkatkan, pada Selasa 22 September 2026. (Foto : Yola/Ketik.com)
Polisi mengimbau pengendara menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis serta melengkapi surat-surat kendaraan sebelum berkendara.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan aktivitas berkendara yang dapat mengganggu pengguna jalan lain maupun ketertiban lingkungan sekitar.
Satlantas Polrestabes Palembang memastikan kegiatan hunting patroli akan terus ditingkatkan, terutama pada waktu dan lokasi yang dinilai rawan terjadi pelanggaran maupun gangguan keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Penertiban tersebut dilakukan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam berkendara serta menjaga kondisi lalu lintas tetap aman dan nyaman di Kota Palembang.(*)
