KETIK, PALEMBANG – Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi kerja sama pendistribusian semen antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan PT Kapuas Musi Madelin (KMM).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 24 September 2026, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi dari jajaran manajemen PT Semen Baturaja, yakni Eko David Irawan, Doddy Irawan, dan Ade Chitra Kusuma.
Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni mantan Direktur Pemasaran dan Keuangan PT Semen Baturaja M. Jamil, mantan Direktur Keuangan Dede Parasade, serta Direktur PT KMM Djie A Lie Alianto.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kerja sama distribusi semen periode 2018-2022 yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp74 miliar hingga Rp75 miliar.
Salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan adalah persoalan pembukaan plafon atau limit distributor PT KMM serta pencatatan penjualan semen dalam jumlah besar yang kemudian bermasalah.
Saksi Eko David Irawan yang pernah menjabat sebagai Senior Manager/Vice President di lingkungan PT Semen Baturaja awalnya menerangkan dirinya pernah bertemu dengan terdakwa Djie A Lie Alianto di Pontianak dan Bogor.
Namun, keterangan tersebut langsung dipersoalkan penasihat hukum terdakwa.
Penasihat hukum kemudian membacakan BAP saksi nomor 36 yang memuat keterangan bahwa Eko mengaku tidak pernah bertemu Djie A Lie Alianto, meski mengetahui Djie sebagai salah satu rekanan konstruksi PT Semen Baturaja.
Menanggapi hal tersebut, Eko kemudian menjelaskan bahwa saat itu dirinya mengetahui Djie sebagai pihak yang berkaitan dengan konstruksi.
“Iya Pak, jadi konsep yang ditanyakan pada saat itu adalah waktu Pak Arianto sebagai konstruksi. Tapi saya tidak kenal Pak dan saya sering melihat beliau,” ujar Eko di hadapan majelis hakim yang diketuai Parulian Manik.
Persidangan juga mengungkap bahwa pembukaan plafon distributor tidak hanya diberikan kepada PT KMM.
Saat penasihat hukum menanyakan mengenai distributor lain yang memperoleh pembukaan limit, Eko mengaku tidak mengetahui jumlah pastinya.
Penasihat hukum kemudian menyebut sejumlah perusahaan, di antaranya PT Kapuas dan CV Ultra Balkon Jaya.
“Oh itu WA Pak Jamil. Itu permintaan pembukaan plafon untuk empat distributor tersebut,” jawab Eko.
Eko juga menerangkan bahwa pembukaan plafon terhadap distributor baru maupun distributor lama pernah dilakukan selama dirinya menangani bidang sales.
“Selama saya jadi sales, untuk distributor baru itu dicairkan Pak. Yang lain, distributor yang sudah lama juga begitu,” katanya.
Sementara itu, saksi Ade Chitra Kusuma memberikan keterangan terkait hubungan antara tunggakan pembayaran distributor dengan proses distribusi semen.
Saat ditanya penasihat hukum apakah keterlambatan atau tunggakan pembayaran distributor mempengaruhi sisi logistik, Ade menyebut hal tersebut tidak secara otomatis menghentikan proses.
“Kalau ada keterlambatan atau tunggakan tidak mempengaruhi karena tidak terhubung ke pembayaran,” ujar Ade.
Menurut dia, selama distributor masih masuk dalam sistem dan dashboard penjualan, proses tetap berjalan.
“Kalau dia ada di dashboard kita, kita tidak mempertimbangkan dia nunggak atau belum bayar. Intinya jika dia lewat dari sistem sales dan keuangan, maka dia masuk dashboard dan tetap kita proses,” jelasnya.
Fakta lain yang muncul adalah mengenai gudang yang sebelumnya berkaitan dengan BMU dan kemudian digunakan oleh KMM.
Eko menerangkan bahwa ketika melakukan survei, dirinya melihat terdapat barang di gudang tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah barang tersebut milik BMU atau KMM karena tidak mengikuti proses cut off perjanjian.
Ia juga mengetahui adanya dokumen terkait posisi BMU dan KMM.
“BMU itu ada surat lampiran bentuk offside atas hutang ke KMM dan BMU itu menagihkan uang atas KMM,” kata Eko.
Eko juga mengungkap bahwa perpindahan gudang BMU menjadi gudang KMM berdasarkan perintah terdakwa Dede Parasade tidak dilakukan secara tertulis.
“Dianggap piutang, tetapi saya tidak ingat nominalnya,” ujar Eko.
Menurut Eko, BMU sejak awal memang didirikan sebagai anak perusahaan PT Semen Baturaja.
Surat Dukungan KMM Terbit Sebelum Resmi Jadi Distributor
Hal yang juga menjadi sorotan majelis hakim adalah penerbitan surat dukungan untuk KMM pada Februari 2018.
Eko mengaku mendapat perintah membuat surat dukungan tersebut untuk kepentingan KMM yang saat itu hendak melakukan pengecekan kepada PT KA.
Padahal, ketika surat tersebut dibuat, KMM belum menjadi distributor resmi PT Semen Baturaja.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan alasan PT Semen Baturaja memberikan surat dukungan tersebut.
Eko menjelaskan, surat dukungan merupakan hal yang biasa diberikan kepada konsumen Semen Baturaja yang akan mengikuti tender.
Menurutnya, isi surat dukungan tersebut berkaitan dengan spesifikasi teknis semen beton dan pasir.
Ketika ditanya majelis hakim apakah dirinya menerima kompensasi dari KMM, Eko dengan tegas membantah.
“Saya tidak ada menerima kompensasi dari PT KMM,” tegasnya.
Eko Mengaku Merasa Diintervensi Soal Plafon KMM
Pernyataan paling menarik muncul ketika Eko menerangkan proses pembukaan plafon PT KMM. Ia mengaku merasa mendapat intervensi terkait pembukaan plafon tersebut.
Eko menyebut pada 24 Mei dirinya mengeluarkan surat. Kemudian pada 13 Juli sore, ia mengaku ditelepon oleh terdakwa M. Jamil.
Menurut Eko, Jamil meminta dirinya membuka plafon untuk PT KMM. “Beliau WA saya menanyakan, Eko apakah kebijakan plafon sudah dijalankan,” ujar Eko.
Ketika ditanya mengenai dasar SOP kebijakan plafon tersebut, Eko menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak memiliki SOP khusus.
“Untuk kebijakan itu SOP-nya memang tidak ada,” katanya.
Namun, Eko juga menerangkan bahwa kebijakan plafon sebenarnya telah ada sebelum era M. Jamil dan Dede Parasade.
Persidangan kemudian masuk pada persoalan faktur penjualan semen dalam jumlah besar yang disimpan di silo atau cilo.
Eko menjelaskan, faktur cilo merupakan mekanisme ketika distributor membeli semen yang secara fisik masih berada di tempat penyimpanan dan baru akan diambil kemudian.
“Barang itu sudah ada di cilo tapi belum keluar, distributor beli duluan. Biasanya distributor beli satu mobil, dua mobil. Ini dia beli langsung misalnya 10 ribu ton,” jelas Eko.
Menurutnya, kapasitas cilo dapat mencapai sekitar 20 ribu hingga 40 ribu ton.
Namun, persoalan muncul ketika terdapat pencatatan penjualan dalam jumlah sekitar 18 ribu ton yang kemudian tidak dapat direalisasikan.
“Untuk 18 ribu ton, realnya di 2019 barang tersebut tidak bisa dikeluarkan, artinya barangnya tidak ada. Itulah muncul surat saya untuk membatalkan tadi, karena masalah ketersediaan,” ungkapnya.
Eko mengatakan, asumsi awal dirinya terhadap transaksi tersebut berbeda dengan informasi yang kemudian diterimanya.
“Di sini asumsi awal, termasuk saya waktu itu seperti itu. Tetapi informasi yang saya terima selanjutnya adalah kesalahan pencatatan akuntansi,” ujarnya.
Saksi Dodi Irawan yang menjabat sebagai Vice President Accounting & Finance PT Semen Baturaja turut memberikan keterangan mengenai kondisi perusahaan setelah pembangunan pabrik Baturaja II.
Dodi menerangkan pembangunan pabrik tersebut selesai pada 2017. Pembiayaannya berasal dari IBO saham dan pinjaman.
Untuk pinjaman yang dilaporkan pada 2018, nilainya disebut mencapai sekitar Rp1,3 triliun dengan beban bunga sekitar Rp118 miliar.
Menurut Dodi, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan target penjualan perusahaan.
Ia menyebut kapasitas produksi PT Semen Baturaja mencapai sekitar 3,85 juta ton. Sementara volume penjualan pada 2018 berada di kisaran lebih dari 2 juta ton.
Eko sebelumnya juga menerangkan bahwa penjualan semen memiliki periode low season dan high season.
Pada semester pertama, permintaan biasanya lebih rendah sehingga perusahaan tidak harus mengoperasikan dua pabrik secara penuh. Sebaliknya, pada semester kedua ketika permintaan meningkat, dua pabrik perlu dioperasikan untuk mempertahankan pangsa pasar.
Dalam persidangan, terdakwa M. Jamil juga menanyakan kepada Dodi mengenai dampak faktur cilo terhadap laba perusahaan.
“17 ribu itu dampak terhadap laba itu bagaimana? Dan apakah signifikan terkait laba yang dicapai?” tanya Jamil kepada saksi.
Dodi kemudian menyebut laba perusahaan pada 2018 mencapai sekitar Rp1,9 triliun.
Persidangan juga mengungkap bahwa terdapat transaksi penjualan ketika barang secara fisik belum diambil.
“Terjadi penjualan tapi barangnya belum diambil. Dan banyak komplain dari distributor karena barangnya tidak dikirim ke Palembang,” ujar Jamil.
Di tengah pemeriksaan, Eko juga ditanya apakah selama menjabat dirinya pernah mendapat ancaman dari terdakwa M. Jamil. “Tidak pernah, Pak,” jawab Eko.
Ia kemudian menjelaskan bahwa dirinya menganggap sistem yang ada sudah menyediakan mekanisme tebusan untuk penjualan retail.
Eko juga menerangkan bahwa kebijakan plafon telah ada sebelum Jamil dan Dede menjabat.
Penasihat hukum Jamil juga mengorek persoalan kontrak kerja sama yang tidak dibubuhi paraf pada seluruh halaman.
Eko menjelaskan bahwa dirinya menerbitkan memo karena belum memahami isi kontrak tersebut. Ia mengatakan, seharusnya kontrak dibaca terlebih dahulu sebelum dibubuhkan paraf.
Terkait kontrak KMM, Eko menyebut proses pembuatannya seharusnya mengikuti SOP dan melibatkan tim legal. “Untuk kontrak KMM baru jadi harus sesuai SOP,” katanya.
Ia juga menerangkan bahwa seharusnya terdapat lima paraf dalam proses tersebut dan dirinya meminta agar kelengkapan paraf dilakukan kepada tim penilai.
Penyimpangan 'Semen Kencing' Ikut Disinggung
Dalam persidangan, Dodi juga menjelaskan istilah penyimpangan distribusi semen yang dikenal dengan istilah “semen kencing”.
Menurut Dodi, praktik tersebut terjadi ketika semen yang seharusnya dikirim ke suatu daerah justru diturunkan atau dialihkan ke lokasi lain.
“Misal kita mau bawa ke Bandar Lampung dan bisa jadi dia turun ke Way Kanan dan lain-lain. Yang sering terjadi itu merugikan,” jelas Dodi.
Rangkaian keterangan tiga saksi tersebut memperlihatkan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian dalam perkara ini, mulai dari pembukaan plafon distributor, penggunaan gudang, surat dukungan sebelum KMM resmi menjadi distributor, mekanisme kontrak, hingga pencatatan penjualan semen dalam jumlah besar yang kemudian tidak dapat direalisasikan.
Meski demikian, seluruh keterangan saksi tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Majelis hakim masih akan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya sebelum perkara memasuki tahap pembuktian berikutnya.
Perkara ini sebelumnya disebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan kerja sama distribusi semen periode 2018-2022 dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp74 miliar hingga Rp75 miliar.(*)
