Kuasa Hukum Kecewa Kholizol Divonis 4 Tahun oleh Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Sebut Ada Pihak Lain yang Dinilai Turut Berperan

21 September 2026 15:02 21 Sep 2026 15:02

Nanda Apriadi, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kuasa Hukum Kecewa Kholizol Divonis 4 Tahun oleh Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Sebut Ada Pihak Lain yang Dinilai Turut Berperan

Terdakwa Kholizol Tamhullis bersama penasihat hukumnya, Dr Darmadi Djufri, tampak berkoordinasi saat mengikuti persidangan perkara korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 21 September 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Putusan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang terhadap Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti dalam perkara korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu menyisakan kekecewaan bagi tim penasihat hukum kedua terdakwa.

‎Kuasa hukum Kholizol dan Raga, Dr Darmadi Djufri, menilai putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi kedua kliennya.

‎Usai sidang putusan yang digelar Senin 21 September 202, Darmadi menyoroti sejumlah nama yang menurutnya disebut dan muncul dalam rangkaian fakta persidangan, tetapi dinilai belum dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.

‎Salah satu nama yang disebut Darmadi adalah Anggoro Haryadi, Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi. Selain itu, ia juga menyebut anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Hermison.

‎Menurut Darmadi, berdasarkan fakta persidangan, terdapat dugaan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian pengaturan proyek tersebut.

‎“Selain itu, ada keterlibatan aktif anggota DPRD Muara Enim Hermison yang mengatur proyek ini, yang seharusnya mereka dimintai pertanggungjawaban sebagai terdakwa juga,” kata Darmadi usai persidangan.

‎Darmadi menegaskan, pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya menilai putusan terhadap Kholizol dan Raga belum mencerminkan rasa keadilan.

‎Meski demikian, penasihat hukum menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim. “Kami sangat prihatin sekaligus kecewa dengan putusan majelis hakim,” ujarnya.

‎Darmadi juga menegaskan pihaknya masih meyakini kedua kliennya tidak bersalah sebagaimana dakwaan yang dibacakan dalam perkara tersebut.

‎Divonis 4 Tahun, Kholizol Disebut Terima Rp1,6 Miliar dan Alphard

‎Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH menyatakan Kholizol terbukti memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

‎Kholizol yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2024-2029 dijatuhi pidana penjara selama empat tahun.

‎Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut Kholizol memperoleh keuntungan berupa uang sebesar Rp1,6 miliar serta satu unit Toyota Alphard warna putih yang berkaitan dengan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu.

‎Dalam rangkaian perkara yang diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kholizol bersama Raga disebut bertemu dengan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi Anggoro Haryadi dan Nofrizal Suryaputra pada 20 Juli 2025.

‎Dalam pertemuan tersebut, Kholizol disebut meminta perusahaan mengikuti lelang proyek irigasi Air Lemutu. Ia juga disebut meminta agar material serta tenaga kerja dalam proyek tersebut berasal dari pihaknya.

‎PT Danadipa Cipta Konstruksi kemudian memenangkan lelang dan menandatangani kontrak pekerjaan senilai sekitar Rp7,16 miliar pada 19 Agustus 2025.

‎Sehari setelah kontrak ditandatangani, Kholizol disebut meminta Anggoro mencarikan Toyota Alphard.

‎Kendaraan yang disebut bernilai Rp540 juta itu kemudian diantarkan ke rumah Kholizol pada 2 September 2025.

‎Tak hanya kendaraan, perkara tersebut juga mengungkap adanya aliran uang sebesar Rp1,6 miliar.

‎Dana tersebut awalnya ditransfer ke rekening Raga, sebelum kemudian dipindahkan ke rekening Kholizol melalui dua tahap, masing-masing Rp1 miliar dan Rp600 juta.

‎Belakangan, proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu tersebut mengalami putus kontrak pada 31 Desember 2025.

‎Hal lain yang menjadi perhatian dalam putusan tersebut adalah tidak adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Kholizol.

‎Sebelumnya, kuasa hukum menyebut kondisi tersebut membuat Kholizol secara hukum masih berpotensi mempertahankan statusnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, meskipun telah dijatuhi pidana dalam perkara korupsi.

‎Terkait langkah selanjutnya, Darmadi mengatakan pihaknya belum menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

‎“Kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga klien, apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak,” pungkasnya.(*) 

Tombol Google News

Tags:

kota palembang Pengadilan Negeri Palembang korupsi Proyek Kabupaten Muara Enim