Pelaku Penodongan Remaja di Halte Palembang Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

17 April 2026 16:01 17 Apr 2026 16:01

Yola Dwi R., Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Pelaku Penodongan Remaja di Halte Palembang Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

Pelaku penodongan terhadap seorang remaja di Kota Palembang saat diamankan di Mapolda Sumsel, Jumat 17 April 2026. (Foto : Yola/Ketik.Com)

KETIK, PALEMBANG – Seorang pemuda bernama Rangga Dwi Andika (21) diamankan Unit V Jatanras Polda Sumatera Selatan setelah melakukan aksi penodongan terhadap seorang remaja di Kota Palembang.

Peristiwa tersebut terjadi di halte bus depan SD Xaverius, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Bukit Kecil, pada Selasa 7 April 2026 lalu menjelang tengah malam. 

Saat itu, korban Abdul Majid Junior (18) bersama rekannya tengah berteduh dari hujan.

Pelaku datang dan berpura-pura ikut berteduh bersama korban. Namun, tak lama kemudian, ia mengeluarkan sebilah pisau dan langsung mengancam korban serta teman-temannya. 

Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa menyerahkan handphone miliknya serta uang sebesar Rp200 ribu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, mengatakan aksi pelaku dilakukan dengan cara mengintimidasi korban terlebih dahulu.

“Pelaku mendekati korban dengan berpura-pura berteduh, lalu mengeluarkan pisau dan menodong korban,” ujarnya, Jumat saat dikonfirmasi 17 April 2026.

Ia menambahkan, meskipun korban sudah memberikan uang, pelaku tetap membawa kabur handphone milik korban.

“Setelah uang diberikan, tersangka tetap membawa kabur handphone korban,” jelasnya.

Johannes juga mengungkapkan bahwa pelaku sempat mengancam teman-teman korban, namun tidak jadi mengambil barang milik mereka.

“Tersangka sempat menodong teman-teman korban, namun karena handphone milik mereka iPhone, tidak jadi dirampas,” tambahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Selain tersangka, petugas turut mengamankan kendaraan yang digunakan serta pakaian korban sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual handphone hasil kejahatan tersebut.

“Handphone yang dirampas sudah dijual seharga Rp500 ribu,” kata tersangka kepada penyidik.

Saat ini, Rangga masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pelaku lain.

“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan kejahatan jalanan,” tandas Johannes.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 365 KUHP lama, terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara yang berat.(*)

Tombol Google News

Tags:

#PoldaSumsel #SmaXaverius #InfoPalembang #beritapalembang