KETIK, SAMPANG – PC PMII Sampang menyoroti serius dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur.
Kasus ini mencuat setelah audiensi yang dilakukan PC PMII Sampang pada Senin, 6 April 2026, dan berlanjut pada penetapan tiga pejabat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, serta seorang pejabat berinisial H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan adalah memperlambat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Proses perizinan yang seharusnya berjalan melalui OSS diduga diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan meskipun syaratnya sudah lengkap,” ujar Wagiyo.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, penyidik menemukan adanya variasi pungutan terhadap pemohon. Untuk perpanjangan izin, biaya yang diminta berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Sementara izin baru mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta, dan perizinan pengusahaan air tanah (SIPA) sebesar Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan.
Total pungutan per izin diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta. Dana tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepala dinas.
Dari hasil penyidikan, Kejati Jatim mengamankan barang bukti uang tunai dan dana dalam rekening dengan total mencapai Rp2,36 miliar. Rinciannya, dari Aris Mukiyono sebesar Rp494,4 juta, Ony Setiawan Rp1,64 miliar, serta tersangka H sebesar Rp229,6 juta.
“Uang tersebut kami amankan dari beberapa lokasi penggeledahan sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan,” kata Wagiyo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP baru.
Latifah, Ketua PC PMII Sampang menilai kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan jabatan publik yang sistemik. Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sekadar sebagai kesalahan individu.
“Kasus ini memperlihatkan bagaimana jabatan publik disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Aktivitas tambang seolah berjalan tanpa pengawasan, baik tambang legal yang tidak taat prosedur maupun tambang ilegal yang terus beroperasi,” ujarnya kepada jurnalis Ketik.com. Minggu, 19 April 2026.
Menurut Latifah, kondisi tersebut mencerminkan rapuhnya sistem pengelolaan sumber daya alam di Jawa Timur. Ia menilai, perizinan yang seharusnya berbasis kelayakan teknis dan analisis dampak lingkungan berpotensi bergeser menjadi transaksi ekonomi.
“Dalam situasi seperti ini, standar regulasi kehilangan daya ikatnya. Mekanisme pengawasan menjadi lemah, bahkan dapat terintimidasi oleh kekuasaan,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa dalam perspektif hukum, pemberi suap tidak selalu dapat dianggap sebagai korban. Jika pemberian dilakukan tanpa paksaan, maka pemberi dapat dikategorikan sebagai pelaku aktif penyuapan.
“Maka dalam konteks ini, selain penyalahgunaan jabatan, pemberi suap juga tidak bisa disebut sebagai korban, melainkan pelaku penyuapan,” pungkasnya. (*)
