KETIK, MALANG – Sepanjang semester pertama tahun 2026, Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 141 kasus narkoba. Jumlah tersebut terhitung sejak 1 Januari hingga 30 Juni, dengan rincian 136 kasus narkotika dan 5 kasus obat keras berbahaya (okerbaya).
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, mengungkapkan bahwa dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 169 tersangka berhasil diamankan petugas.
"Terdiri dari tersangka laki-laki sebanyak 163 orang dan tersangka perempuan sebanyak 6 orang," jelasnya kepada Ketik.com, Selasa, 7 Juli 2026.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkoba dalam jumlah besar. Rinciannya meliputi 27 kilogram ganja, 5,8 kilogram sabu, 775,5 butir ekstasi, dan 372.135 butir pil dobel L.
Hendro memaparkan, terdapat tiga kasus narkoba menonjol yang diungkap dalam kurun waktu berdekatan, yakni dua kasus pada 26 Juni dan satu kasus pada 29 Juni 2026.
Rentetan pengungkapan ini bermula saat petugas menangkap tersangka berinisial AW pada Jumat, 26 Juni 2026 malam di wilayah Kecamatan Kedungkandang. Dari tangan AW, polisi menyita 90.000 butir pil dobel L yang dikemas dalam 90 botol plastik.
Petugas kemudian melakukan pengembangan di hari yang sama. Hasilnya, tersangka berinisial MF berhasil diciduk di rumah kosnya yang berada di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Di lokasi ini, petugas mengamankan sabu seberat 2,38 gram serta 200.000 butir pil dobel L yang disimpan dalam 200 botol plastik.
Tak berhenti di situ, pengembangan berlanjut hingga Senin, 29 Juni 2026. Polisi berhasil menciduk tersangka ANH di kediamannya di Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun. Dari tangan ANH, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 kilogram sabu dan 500 butir ekstasi.
Meski menindak tegas para pengedar, Polresta Malang Kota tetap berkomitmen memberikan keadilan restoratif bagi para korban penyalahgunaan narkoba yang memenuhi syarat.
"Dari total 141 kasus narkoba yang telah diungkap sepanjang enam bulan terakhir, sebanyak 63 kasus dengan 83 tersangka diselesaikan lewat pendekatan Restorative Justice. Pengguna atau pecandu dan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi,” ujar Kompol Hendro Triwahyono.
“Sedangkan bagi tersangka kurir atau pengedar tetap diproses hukum," pungkasnya. (*)
.png)