KETIK, MALANG – Polresta Malang Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka diamankan beserta barang bukti berupa dua kilogram sabu, 500 butir ekstasi, dan ratusan ribu pil dobel L.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, mengatakan kasus peredaran narkoba tersebut diungkap dalam kurun waktu yang berbeda, yakni dua kasus pada 26 Juni dan satu kasus pada 29 Juni 2026.
"Ini merupakan bagian dari pengungkapan terhadap sindikat peredaran narkoba karena barang buktinya sangat besar. Tiga tersangka ditangkap, sedangkan dua tersangka lainnya masih buron dan terus kami buru," ujarnya dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Polresta Malang Kota, Jumat, 3 Juli 2026.
Dari hasil pendalaman dan penyidikan lebih lanjut, sindikat tersebut tidak hanya beroperasi di wilayah Kota Malang, melainkan juga bekerja lintas daerah antarkota dan kabupaten.
Modus yang digunakan para tersangka pun beragam, yakni menggunakan sistem ranjau dengan cara menaruh dan meninggalkan narkoba di lokasi tertentu yang telah disepakati, atau mengirimkannya melalui jasa ekspedisi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial AW pada malam hari, 26 Juni 2026, di Kecamatan Kedungkandang. Dari tangan AW, petugas menemukan barang bukti berupa 90.000 pil dobel L yang disimpan di dalam 90 botol plastik.
Setelah dilakukan pengembangan, pada hari yang sama tersangka berinisial MF ditangkap di rumah kosnya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dari MF, petugas menemukan barang bukti berupa 200.000 pil dobel L yang disimpan di dalam 200 botol plastik serta sabu seberat 2,38 gram.
Dari penangkapan tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka ANH pada 29 Juni 2026 di rumahnya di Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun. Dari ANH, petugas menemukan barang bukti berupa dua kilogram sabu dan 500 butir ekstasi.
"Di tengah dinamika Kota Malang serta banyaknya generasi muda, kita akan selalu berhadapan dengan bahaya kejahatan narkoba. Karena itu, kami bersama masyarakat terus berupaya keras memutus mata rantai peredaran narkoba," jelasnya.
Selain itu, Polresta Malang Kota juga akan berkoordinasi dengan jasa ekspedisi untuk memperketat pengawasan terhadap barang kiriman guna mengantisipasi adanya modus serupa.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, mengungkapkan bahwa tersangka ANH berperan sebagai pengedar dan hanya menerima upah sebesar Rp2 juta untuk mengambil sabu seberat dua kilogram tersebut.
"Itu ongkos untuk mengambil saja. Nanti setelah diedarkan, ia akan mendapatkan upah lagi," ungkapnya.
Terkait latar belakang para tersangka, Hendro memastikan bahwa ketiganya merupakan warga Malang dan tidak ada yang berstatus sebagai mahasiswa.
"Ketiganya orang Malang dan pekerjaannya serabutan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka AW dan MF dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Khusus MF, ia juga dijerat dengan pasal terkait narkotika karena turut memiliki sabu.
Sementara itu, ANH dijerat menggunakan regulasi terbaru, yakni Pasal 609 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk ancaman hukuman ANH, yakni pidana maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tandasnya.
.png)