KETIK, SAMPANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKC PMII Jawa Timur mengecam dugaan permintaan penundaan eksekusi lahan dan bangunan milik H. Umar Faruq di Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, oleh Polres Sampang.
Bidang Kajian dan Pendidikan LBH PKC PMII Jawa Timur, Taufikur Rohman, mengatakan kewenangan pelaksanaan eksekusi perkara perdata sepenuhnya berada di tangan pengadilan.
Adapun kepolisian, kata dia, hanya bertugas membantu pengamanan selama proses eksekusi berlangsung.
“Polisi bukan pemilik kewenangan eksekusi. Dalam perkara perdata yang telah inkracht, kewenangan eksekusi ada pada pengadilan,” ujar Taufikur Rohman dalam keterangannya, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurut dia, kepolisian tidak memiliki kewenangan menentukan terlaksana atau tidaknya suatu eksekusi, terlebih apabila alasan penundaan berada di luar pertimbangan hukum yang sah.
Ia menilai penundaan eksekusi tanpa dasar hukum maupun penetapan pengadilan dapat menimbulkan persoalan serius terhadap kepastian hukum.
“Fungsi kepolisian dalam konteks ini bersifat membantu dan mengamankan, bukan menentukan kebijakan eksekusi. Jangan sampai terjadi pergeseran kewenangan yang justru bertentangan dengan prinsip due process of law,” katanya.
Taufikur Rohman juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Sebab, objek sengketa disebut ditempati oleh anggota kepolisian yang masih aktif bertugas di wilayah hukum Kabupaten Sampang.
Menurut dia, kondisi itu harus menjadi perhatian serius agar tidak memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu yang memiliki relasi dengan institusi penegak hukum.
“Prinsip equality before the law harus dijaga. Semua warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum, sehingga tidak boleh ada kesan bahwa aparat memperoleh perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Atas dasar itu, LBH PKC PMII Jawa Timur mendesak Polda Jawa Timur melakukan supervisi terhadap proses pengamanan pelaksanaan eksekusi agar berjalan profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum.
Taufikur Rohman menambahkan, tertundanya pelaksanaan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum serta integritas lembaga penegak hukum di Indonesia.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo saat dikonfirmasi meminta waktu kepada media ini untuk berkoordinasi ke Satfung.
"Kami mohon waktu konfirmasi dengan sat fung yang berwenang," ujarnya, Rabu, 13 Mei 2026.
Namun setelah dikonfirmasi lagi Kasi Humas Polres AKP Eko Puji Waluyo ia menyampaikan, eksekusi ranahnya PN dan polri haya membantu keamanannya.
"Untuk memastikan kapan dieksekusi akan dirapatkan lagi secepatnya," ungkapnya.(*)
