KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) baru saja menggelar konferensi pers di Lantai 5 Gedung Kejati, mengenai kasus dugaan korupsi di Kantor Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Jumat 17 April 2026.
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Wagiyo menjelaskan modus operandi dugaan korupsi pungli dengan memperlambat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Modusnya, proses perizinan yang seharusnya berjalan melalui OSS diduga diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan meskipun syaratnya sudah lengkap," katanya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Pidsus Kejati Jatim, pada Kamis 16 April 2026. Penyidik menemukan uang yang diduga diminta kepada pemohon bervariasi.
Perpanjangan izin dimintai sebesar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta, izin baru Rp 50 juta hingga Rp 200 juta. Perizinan pengusahaan air tanah (SIPA) Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per pengajuan
Total pungutan per izin diperkirakan mencapai Rp 50 juta hingga Rp 80 juta Dana hasil pungli itu diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepala dinas.
Wagiyo menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, layanan perizinan tersebut tidak dipungut biaya selain pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sedangkan pada saat penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai dan dana dalam rekening total mencapai Rp 2,36 miliar.
"Kami amankan barang bukti uang dari tersangka Aris Mukiyono amankan uang tunai Rp 259.100.000, Rekening BCA Rp 109.039.804,49, Rekening Mandiri sebesar Rp 126.864.331. Sehingga total mencapai Rp 494.414.140,49," tuturnya.
Sedangkan untuk tersangka Ony Setiawan, Kejati Jatim Rp1.644.550.000, dari tersangka H memperoleh rekening BCA sebesar Rp 229.685.625 dengan total keseluruhan barang bukti uang yang diamankan penyidik mencapai Rp 2.369.239.765,49.
“Uang tersebut kami amankan dari beberapa lokasi penggeledahan sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan,” kata Wagiyo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh pejabat, Pasal 12 huruf b terkait gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP baru.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan upaya penyamaran asal usul dana hasil kejahatan.
"Ketiganya langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim," pungkasnya (*)
