KETIK, LABUHAN BATU – Jajaran Polres Labuhanbatu terkesan belum ingin membeberkan pengungkapan penangkapan 5 terduga pelaku yang berkaitan dengan kepemilikan sabu-sabu seberat 50 kilogram.
Walau Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya didampingi Waka Polres, Kompol PS Simbolon, Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto dan Kasat Reskrim, AKP M JF Balman menggelar jumpa pers Senin, 27 April 2026, namun awak media tidak mendapatkan data berarti.
Lebih mengherankan lagi, pada spanduk telah terpasang dibagian depan meja tempat petinggi Polres Labuhanbatu duduk telah tertulis pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 50.000 gram (50 kg), lagi-lagi data bekaitan kasus tersebut tidak diperoleh.
Menurut AKBP Wahyu Endrajaya, bahwa kasus itu masih ditangani pihak Polda Sumut guna dilakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam. Sebab, pengungkapan kasusnya pun merupakan gabungan personel Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut.
Ketika wartawan kembali bertanya tentang kronologis, baik jumlah dan identitas pelaku maupun barang bukti, lagi-lagi Kapolres Labuhanbatu menjelaskan belum dapat memberikan keterangan mendalam lainnya.
"Ada tambahan keberhasilan lagi, tapi masih dalam proses pengembangan, kami tidak bisa menyampaikan, karena ditangani Polda. Ini ungkap terbesar kedua di Labuhanbatu, pelakunya memiliki identitas di Labuhanbatu, kita berhasil menggagalkan peredaran narkobanya," ujarnya singkat.
Sikap yang diperlihatkan Kapolres Labuhanbatu saat paparan tersebut, membuat awak media yang hadir merasa kecewa. Sebab, tidak didapat data yang akurat, padahal isu penangkapan bandar dan barangbukti besar itu, telah menjadi buah bibir.
Dari Labuhanbatu ke Rokan Hilir
Sebelumnya, diperoleh informasi tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu beserta Polda Sumut mengintai kedatangan sebuah boat perahu dari perairan Malaysia menuju pesisir Labuhanbatu di Kecamatan Bilah Hilir.
Namun, dikarenakan keberadaan petugas telah diketahui, dua terduga pembawa 50 kilogram sabu-sabu itu beralih menuju perairan di Rokan Hulu dan melanjutkan perjalanan ke Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Disebut-sebut sempat terdampar hampir 6 jam di perairan Bagan Siapi-api Rokan Hilir akibat pasang surut, akhirnya boat berhasil bersandar dan 2 pelaku merupakan warga Labuhanbatu memindahkan muatan 50 kilogram sabu-sabu kesebuah mobil yang telah menunggu.
Tidak ingin kehilangan buruan, personel gabungan Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut langsung mengejar mobil yang dikendarai seorang pria warga pesisir pantai Labuhanbatu itu.
Setelah terjadi insiden kejar-kejaran, mobil pembawa barang haram itu pun terhenti karena tersandar pada pipa ga dna mengalami patah as roda serta langsung diapit 3 mobil petugas.
Pemeriksaan dilakukan, ternyata, dari dalam mobil didapati 3 pria dewasa, seorang wanita diduga istri sopir dan seorang anak kecil serta sabu-sabu seberat 50 kilogram.
Namun sayang, cerita kebenaran kronologis pengungkapan sabu-sabu seberat 50 kilogram tersebut, hingga kini belum dpat diperoleh dari Polres Labuhanbatu. Alasannya, semua penanganan masih diambil alih pihak Polda Sumut.(*)
