KETIK, YOGYAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sleman menyampaikan tuntutan pidana terhadap terdakwa eks Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat, 13 Maret 2026, orang nomor satu di Kabupaten Sleman pada rentang 2010–2015 dan 2016–2021 tersebut dituntut hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh tim JPU yang terdiri dari Kusuma Eka Mahendra Rahardjo dan Rindi Atmoko di hadapan majelis hakim. Jaksa menilai Sri Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020. Dana stimulus tersebut sejatinya dialokasikan pemerintah pusat untuk memulihkan ekonomi sektor wisata di tengah hantaman pandemi Covid-19 yang melumpuhkan sektor tersebut.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Sri Purnomo melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Junto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Jaksa meminta agar masa tuntutan pidana tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Selain hukuman badan, terdakwa Sri Purnomo yang juga merupakan suami dari Kustini Sri Purnomo Bupati Sleman periode 2021–2026 dan ayah kandung dari Raudi Akmal.anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024, dan 2024-2029 dijatuhi tuntutan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Namun, beban finansial yang paling signifikan adalah kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030. Dalam tuntutannya JPU memberikan tenggat waktu selama satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bagi terdakwa untuk melunasi uang pengganti tersebut.
Jika kewajiban ini diabaikan, maka harta benda milik Sri Purnomo yang pernah jadi Wakil Bupati Sleman periode 2005 – 2010.dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Dalam tuntutan tersebut juga menyebut apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, jaksa menuntut tambahan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan sebagai subsidair.
Rindi Atmoko, salah satu anggota tim JPU, memaparkan rentetan fakta yang memperberat tuntutan terhadap mantan orang nomor satu di Bumi Sembada tersebut. Secara tegas Jaksa menyoroti sikap Sri Purnomo yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan sepanjang proses persidangan.
Selain itu, terdakwa dianggap tidak kooperatif karena tidak mengakui perbuatannya, tidak menunjukkan rasa bersalah, dan tindakannya dipandang mencederai program nasional pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Beban kerugian negara yang mencapai hampir Rp11 miliar menjadi poin krusial dalam pertimbangan jaksa. Dana yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tersebut semestinya menjadi penyambung hidup bagi pelaku industri wisata kecil di Sleman yang kolaps saat pandemi. Sebaliknya, penyimpangan dalam distribusinya justru berujung pada perkara hukum yang menyeret sang mantan bupati. Di sisi lain, hal yang meringankan tuntutan hanyalah catatan bahwa Sri Purnomo belum pernah dihukum sebelumnya.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Melinda Aritonang dengan didampingi Hakim Anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan ini dijadwalkan akan kembali bergulir pada 27 Maret 2026 mendatang.
Agenda sidang berikutnya adalah pembelaan dari pihak terdakwa melalui pembacaan nota pembelaan atau pledoi, guna menanggapi tuntutan jaksa yang menuntut sang mantan bupati dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara tersebut. (*)
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata
14 Maret 2026 05:30 14 Mar 2026 05:30
Fajar Rianto, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Suasana persidangan eks Bupati Sleman dua periode Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat 13 Februari 2026. Sri Purnomo dituntut 8,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata senilai Rp10,9 miliar. (Foto: Lik Is for Ketik.com)
Tags:
Sri Purnomo Korupsi Dana Hibah Pariwisata Eks Bupati Sleman Kejari Sleman Pengadilan Tipikor Yogyakarta Kustini Sri Purnomo Korupsi Sleman KemenparekrafBaca Juga:
Mengapa Eks Bupati Sri Purnomo Tak Perlu Terima Uang untuk Disebut Korupsi?Baca Juga:
JPU Ungkit Peran Raudi Akmal, Sebut Dana Hibah Pariwisata Sleman Hanya Demi Kepentingan Sri PurnomoBaca Juga:
Eks Kadiskominfo Sleman Eka Suryo Divonis 4 Tahun Penjara, Satu Hakim Minta Terdakwa DibebaskanBaca Juga:
Teka-teki Pasal 55 Terdakwa Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Siapa Menyusul ?Baca Juga:
Vonis Ditunda, Nasib Mantan Kadiskominfo Sleman Eka Suryo Diputus Kamis Pekan IniBerita Lainnya oleh Fajar Rianto
9 April 2026 16:31
Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi
9 April 2026 16:18
Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen
9 April 2026 05:50
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara
8 April 2026 08:20
Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman
7 April 2026 21:29
Sowan ke Sri Sultan HB X, Danrem 072/Pamungkas Bicara Ketahanan Nasional dan Budaya Yogyakarta
7 April 2026 18:47
Pulang ke Kota Pejuang, Brigjen TNI Yuniar Dwi Hantono Kini Pimpin Korem 072/Pamungkas
Trending
Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari
Tekanan Fiskal Menguat, TPP Bondowoso Diminta Jadi Motor Inovasi Desa
Resmi Dilantik di Malang, GAPEMBI Jatim Siap Jadi Pilar Program Makan Bergizi Nasional
