KETIK, YOGYAKARTA – Sebuah spanduk misterius terpantau membentang di kawasan Jalan Lingkar (Ring Road) Selatan, Tanjung, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis pagi, 25 Juni 2026. Atribut yang dipasang persis di seberang gedung Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta itu langsung menyedot perhatian para pengendara dan melintas yang melintas sejak mentari bersinar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, spanduk kain putih dengan tulisan cetak hitam itu dipasang pada pagar kawat tanaman di pinggir jalan raya. Keberadaannya memicu kasak-kusuk karena mencuat tepat di hari saat lembaga peradilan tertinggi di DIY tersebut tengah menangani perkara besar.
Alarm Visual di Seberang Jalan
Pesan yang terpampang dalam spanduk itu terbilang menohok: "Hati-Hati! KPK Mengawasi Anda. Jangan Salah Buat Putusan Banding Hibah Pariwisata!"
Pemasangan spanduk di titik strategis ini bisa jadi bukan sekadar luapan kekesalan di ruang publik. Melainkan bentuk tekanan psikologis (psychological pressure) sekaligus kontrol sosial yang nyata dari masyarakat. Dengan memanfaatkan area seberang jalan yang mencolok dan mudah dibaca oleh setiap pelintas jalan, aksi ini berfungsi sebagai "alarm visual" yang langsung mengarah ke meja kerja hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Pengamat Hukum: Social Distrust Terukur
Fenomena munculnya spanduk peringatan ini memantik respons serius dari pengamat hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr Iwan Setyawan, SH MH. Menurutnya, aksi di depan benteng peradilan merupakan indikator kuat adanya social distrust (ketidakpercayaan publik) yang mendalam terhadap institusi pengadilan di tingkat pertama, yang kemudian bermanifestasi menjadi pengawasan horizontal yang agresif.
"Pemasangan spanduk ini tidak bisa dilihat sebagai angin lalu atau sekadar keisengan. Secara sosiologi hukum, ini adalah ekspresi dari kejengkelan publik yang merasa ada ketidakadilan pada vonis tingkat pertama di Pengadilan Tipikor. Ketika publik melihat ada celah hukum yang janggal, mereka melakukan pengawasan sendiri secara terbuka," ujar Iwan Setyawan saat dihubungi, Kamis pagi 25 Juni 2026.
Lebih lanjut, Iwan Setyawan menilai pemilihan diksi yang membawa-bawa lembaga antikorupsi nasional merupakan strategi psikologis yang terukur. Pencantuman nama lembaga antirasuah (KPK) di dalamnya seolah menjadi peringatan keras agar para pengadil menjaga integritas dan tidak melakukan "main mata" dalam memutus perkara di tingkat banding. Disamping itu keberadaan spanduk ini menegaskan bahwa publik menolak lupa dan memilih untuk terus memelototi jalannya penegakan hukum demi mengawal rasa keadilan.
"Kalimat 'KPK Mengawasi Anda' itu adalah gertakan sekaligus pengingat emosional bagi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT). Pesan itu ingin menegaskan bahwa ruang sidang PT Yogyakarta hari ini tidak kedap suara; ada mata publik dan instansi vertikal yang sedang memelototi setiap pertimbangan hukum yang akan mereka ketok," imbuhnya.
Menanti Vonis Banding Kasus Dana Hibah Pariwisata
Situasi pagi ini tidak bisa dilepaskan dari pusaran kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020. Perkara kakap yang bergulir sejak akhir tahun lalu tersebut menempatkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, di kursi terdakwa.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membidik Sri Purnomo atas dugaan penyalahgunaan wewenang semasa ia aktif menjabat. Kebijakannya dinilai telah melenceng dari petunjuk teknis (Juknis) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terkait alokasi dana pemulihan ekonomi pasca-pandemi, dengan memperluas daftar penerima hibah demi menyokong kroni serta lingkaran politiknya.
Merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, kongkalikong ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp10.952.457.030 (Rp10,95 miIiar). Atas perbuatan tersebut, jaksa menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Perjalanan kasus ini sempat memantik kontroversi saat bergulir di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Pada sidang vonis hari Senin, 27 April 2026, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 90 hari kurungan. Putusan tersebut langsung dihujani kritik tajam dari para pegiat antikorupsi lantaran jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Yang memicu polemik, hakim sama sekali tidak membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,95 miIiar kepada Sri Purnomo, dengan argumen dana hibah itu sudah telanjur mengalir dan dinikmati oleh masyarakat serta kelompok sadar wisata.
Amunisi Perlawanan Jaksa
Sikap lembek majelis hakim tingkat pertama yang membebaskan Sri Purnomo dari kewajiban membayar uang pengganti menjadi pemantik utama jaksa untuk melayangkan memori banding. Korps Adhyaksa menilai pertimbangan hakim tingkat pertama keliru dan mencederai rasa keadilan.
Versi kejaksaan, dana hibah senilai Rp10,95 mIar tersebut keluar akibat penyalahgunaan wewenang dan manipulasi juknis yang diotak-atik oleh terdakwa. Oleh karena itu, kerugian negara yang timbul secara hukum tetap menjadi tanggung jawab mutlak Sri Purnomo sebagai pembuat kebijakan. Terlebih, JPU secara tegas menyebut keberadaan anak eks Bupati Sri Purnomo, yakni Raudi Akmal, juga bertindak sebagai aktor utama yang ikut mengendalikan sirkulasi dana rasuah tersebut di lapangan.
Jaksa menegaskan bahwa hilangnya aset negara tidak bisa diputihkan begitu saja dengan dalih uangnya telah dinikmati kelompok masyarakat, mengingat proses penyalurannya sejak awal sudah menabrak hukum dan sarat kepentingan politik dinasti.
Melalui memori bandingnya, JPU mendesak Majelis Hakim PT Yogyakarta untuk mengoreksi total putusan Pengadilan Tipikor. Jaksa menuntut agar Sri Purnomo dijatuhi hukuman yang lebih berat sesuai tuntutan awal, yakni 8 tahun 6 bulan penjara, serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,95 mIar secara utuh. Jika uang pengganti tidak dibayar, jaksa meminta aset milik mantan bupati tersebut disita dan dilelang, atau diganti dengan tambahan hukuman kurungan yang setimpal.
Di seberang kubu, koordinator tim penasihat hukum terdakwa, Soepriyadi, justru menilai vonis hakim tingkat pertama sangat tidak berdasar dan menuntut kliennya divonis bebas karena merasa masyarakatlah yang menikmati anggaran tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan berkas, putusan tingkat banding dari Pengadilan Tinggi Yogyakarta atas perkara Sri Purnomo dijadwalkan bakal diketok hari ini, Kamis, 25 Juni 2026.
Saling sikut argumen hukum antara jaksa dan pengacara kini berada di tangan hakim tinggi. Munculnya spanduk misterius di seberang jalan Pengadilan Tinggi Yogyakarta menjadi bukti bahwa masyarakat memilih berdiri mengawasi jalannya palu keadilan hingga detik terakhir. (*)
.png)