Polresta Sleman Kirim SPDP Kasus Dugaan Sumpah Palsu Saksi Korupsi Dana Hibah Pariwisata

3 Juli 2026 07:15 3 Jul 2026 07:15

Fajar Rianto, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Polresta Sleman Kirim SPDP Kasus Dugaan Sumpah Palsu Saksi Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo mengenakan rompi tahanan. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Kasus dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah yang menyeret nama Karunia Anas Hidayat kini memasuki babak baru.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sleman resmi menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Sleman.

"Betul bahwa Penyidik Polresta Sleman sudah mengirimkan SPDP ke Kejari Sleman per tanggal 30 Juni 2026 kemarin," ujar Argo saat dikonfirmasi pada Kamis, 2 Juli 2026.

Meski status perkara telah naik ke tahap penyidikan, Argo menegaskan hingga saat ini kepolisian belum menetapkan tersangka.

"Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan secara profesional. Baru naik dari penyelidikan ke penyidikan. Belum ada penetapan tersangka," kata dia menambahkan.

Perkara ini bermula ketika Kejari Sleman resmi melayangkan laporan polisi ke Polresta Sleman pada 3 Juni 2026 lalu. Mereka melaporkan seorang saksi yang diduga memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah.

Sosok terlapor dalam pusaran kasus ini adalah Karunia Anas Hidayat alias Anas. Berdasarkan fakta persidangan yang bergulir sebelumnya, ia dikenal luas dan tercatat sebagai mantan sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Raudi Akmal putra terdakwa eks Bupati Sleman Sri Purnomo.

Selain menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Sleman periode 2020-2025, posisi Anas sebagai sekretaris pribadi inilah yang membuatnya berada di lingkaran utama dan mengetahui secara detail urusan serta aliran program dana hibah pariwisata tersebut.

Kapasitas itu menjadikannya saksi kunci dalam persidangan. Namun, kehadirannya justru memicu kegemparan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada Senin, 26 Januari 2026.

Cabut BAP di Ruang Sidang

Saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman tahun 2020 dengan terdakwa Sri Purnomo, Anas secara mengejutkan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya tanpa alasan yang jelas. Ia berdalih kurang teliti saat membaca dokumen pemeriksaan terdahulu.

Langkah sepihak Anas membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) meradang. Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan, Anas tercatat telah menjalani pemeriksaan intensif dan menandatangani BAP di bawah sumpah sebanyak lima kali sepanjang proses penyidikan dari rentang tahun 2023 hingga 2025.

Melihat kejanggalan tersebut, Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang langsung merespons keras. Hakim menginstruksikan panitera mencatat inkonsistensi itu dan memerintahkan JPU segera menindaklanjuti dugaan sumpah palsu tersebut. Hakim Anggota Gabriel Siallagan kala itu juga memperingatkan Anas agar tidak mengorbankan kejujuran demi membela kepentingan pihak tertentu.

Disebutkan, alasan Kejari Sleman memilih melaporkan perkara ini ke Polresta Sleman lantaran proses penandatanganan BAP di bawah sumpah terhadap terlapor dilakukan di wilayah hukum Sleman. Sebelum perkara ini naik sidik, polisi bergerak mengumpulkan data.

"Penyidik Satreskrim sudah mengambil keterangan dua orang yang bisa menjadi saksi dalam peristiwa tersebut," tutur Argo.

Usai status perkara ditingkatkan, fokus penyidik kini membidik saksi-saksi baru demi memperkuat pembuktian sebelum melangkah ke penetapan tersangka. Polresta Sleman telah mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya dalam waktu dekat. Argo mengimbau publik untuk memercayakan penanganan kasus ini kepada penegak hukum.

"Mari bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yulianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen SPDP dari penyidik kepolisian. Merespons surat tersebut, Kejari Sleman langsung mengambil langkah dengan menerbitkan administrasi kode P-16.

"Kami sudah menerima SPDP tersebut dan telah menerbitkan P-16 untuk menunjuk Jaksa yang akan bertugas meneliti berkas perkara," kata Kajari Sleman.

Bambang Yunianto menegaskan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk ketegasan kejaksaan dalam menjaga integritas pembuktian di muka persidangan. Pengadilan merupakan tempat sakral untuk mencari kebenaran materiil, sehingga setiap upaya mengaburkan fakta dengan cara membatalkan keterangan di bawah sumpah tanpa dasar yang sah harus ditindak secara hukum.

Nantinya, Jaksa peneliti yang ditunjuk akan memantau perkembangan penyidikan secara berkala sekaligus menguji kelengkapan berkas perkara formal maupun materiil begitu dilimpahkan oleh penyidik Polresta Sleman sebelum diserahkan ke pengadilan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polresta Sleman Kejaksaan Negeri Sleman Korupsi Dana Hibah Sumpah Palsu Korupsi Hibah Pariwisata Karunia Anas Hidayat Raudi Akmal Spdp Anas Pengadilan Tipikor Yogyakarta Melinda Aritonang Polres Sleman Kejari Sleman Bupati Sleman Harda Kiswaya Sri Purnomo