Diduga Beri Keterangan dan Bukti Palsu Terkait Keabsahan Tanah Wakaf, Mantan Pengurus Masjid di Malang Dilaporkan ke Polisi

2 September 2026 09:40 2 Sep 2026 09:40

Kukuh Kurniawan, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Diduga Beri Keterangan dan Bukti Palsu Terkait Keabsahan Tanah Wakaf, Mantan Pengurus Masjid di Malang Dilaporkan ke Polisi

Endi Sampurna saat menunjukkan denah tanah wakaf Masjid Al Khoirot didampingi oleh penasehat hukum, Muhammad Lukman Haris kepada Ketik.com, Selasa, 1 September 2026 (Foto : Kukuh/Ketik)

KETIK, MALANG – Yayasan Masjid Al Khoirot Ahlussunah Waljamaah Malang melaporkan mantan pengurus atas dugaan pemberian keterangan palsu kepemilikan tanah. Terlapor berinisial NM, warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang sekaligus mantan pengurus yayasan yang mengelola masjid di kawasan Jalan Ki Ageng Gribig Kota Malang tersebut. 

Penasehat Hukum Yayasan Masjid Al Khoirot Muhammad Lukman Haris mengungkapkan, kasus ini bermula saat penyerahan dua kali wakaf pada tahun 1990 dan 2014 dari dua warga berbeda. Pada penyerahan wakaf pertama ke pihak masjid luasan lahan mencapai kurang lebih 403 meter persegi dengan pewakaf atas nama M. Mochid atau Atmo Kaidin.

"Wakaf yang kedua itu terjadi tahun 2014, tahun 2014 ini terjadi pada tanggal 17 bulan Mei tahun 2014, atas nama Endi S. atau Atmo Kaidin. Saat itu ketua takmirnya Pak Mas'ud di tahun 2014 ini. Wakaf pertama ada akta wakafnya dikeluarkan KUA Kecamatan Kedungkandang, yang kedua itu di bawah tangan, tidak ada akta wakafnya," jelasnya kepada Ketik.com, Selasa, 1 September 2026. 

Persoalan baru muncul di tahun 2018, ketika terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7394 tertanggal 14 Desember 2018 dengan luasan tanah mencapai 2.516 meter persegi atas nama NM, yang kemudian diklaim mewakafkan tanah tersebut ke Masjid Al Khoirot Ahlussunah Waljamaah. Padahal dari berbagai dokumen - dokumen wakaf dua kali sebelumnya, nama pewakaf yakni M. Mochid dan Atmo Kaidin kepada pengurus Masjid Al Khoirot Ahlussunah Waljamaah.

"Kalau wakaf pertama luasannya 403 meter persegi, wakaf kedua 856 meter persegi, jika ditotal kira-kira 1.259 meter persegi. Sedangkan tahun 2018 bulan Desember itu terbit sertifikat hak milik atas nama Nanang Mulyanto, yang mana objeknya berada di masjid ini luasan tanahnya itu 2.516 meter persegi," terangnya.

Bahkan menurutnya, beberapa dokumen pendukung untuk kepengurusan SHM nomor 7394 yang diklaim atas nama NM juga tidak diketahui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Persoalan kian rumit saat 1 Desember 2022 muncul akta wakaf yang dikeluarkan pejabat pembuat wakaf, dengan pewakafnya atas nama NM saat ketua yayasan masjid dijabat oleh Agung Mustafa. 

"Pihak BPN ini enggak pernah melakukan pengukuran dan verifikasi lapangan ke masjid. Harusnya kalau PTSL dicek ke lapangan, diukur apakah sesuai tidak, tapi ini enggak ada," tegasnya. 

Berdasarkan penelusuran pengurus yayasan, diketahui ada kelebihan tanah sekitar 1.257 meter persegi yang merupakan tanah negara. Tanah itu membentang sebagai saluran air di sisi selatan masjid yang berbatasan langsung dengan Jalan Ki Ageng Gribig. Luasan tanah total 2.516 meter persegi itulah yang kemudian diklaim diwakafkan oleh NM tertanggal 1 Desember 2022 pada akta wakafnya.

"Jadi, ada tanah negara yang diduga disabotase untuk luasannya dan dimasukkan ke sertifikat ini. Kami sudah laporkan ke kepolisian dan masih penyelidikan, laporan awal bulan Juli 2026 ini ditangani oleh Satreskrim Polresta Malang Kota," tambahnya. 

Di sisi lain, Endi Sampurna selaku salah satu pengurus sekaligus cucu pewakaf tanah mengaku baru tahu adanya kejanggalan proses serifikat tanah Masjid Al Khoirot Ahlussunah Waljamaah pada tahun 2025. Ketika itu,pengurus yayasan baru melakukan audit pembenahan administrasi menyeluruh terhadap masjid, termasuk dari sisi keuangan dan legalitas lahan.

"NM mengaku bahwa dia mendapat pemberian tanah dari seseorang dengan luasan 3.350, itu disampaikan di forum yang dijembatani Kantor KUA Kecamatan Kedungkandang. Saat itu yaitu ada Kepala KUA Kedungkandang, lurah, Babinsa, ketua yayasan, tokoh masyarakat, ketua takmir, tokoh agama, itu semua hadir di sini," ungkapnya. 

Persoalan muncul saat pengurus yayasan, termasuk Endi dan beberapa orang lain menanyakan persoalan asal muasal akta wakaf atas nama NM yang muncul ke Lurah Madyopuro, pihak Kecamatan Kedungkandang, hingga BPN, tapi tak ada jawaban memuaskan.

"Semuanya enggak mau membuka, enggak mau menunjukkan kok bisa tanah menjadi milik NM. Terus menurut sertifikat yang ada, sertifikat nomor 7394 tahun 2018 luasnya 2.516, kan ada selisih 834 meter persegi. Selisihnya kalau pengakuan NM itu benar, dimana posisinya," herannya. 

Dirinya pun menyayangkan adanya perubahan nama pewakaf, dari sebelumnya Atmo Kaidin dan Moch. Mochid ke NM. Padahal nama NM selama ini tidak pernah muncul dalam legalitas tanah wakaf tersebut.

"Tujuannya untuk meluruskan, supaya tidak ada kejadian atau hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Untuk peristiwa ini sudah kita laporkan ke polisi, dan saat ini dalam proses penyelidikan," tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Tanah Wakaf Masjid Al Khoirot Kota Malang Mantan Pengurus Masjid