KETIK, JAKARTA – Pemerintah terus memperketat pengawasan aliran dana dari sektor komoditas dengan mematangkan implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Langkah strategis ini ditempuh melalui penguatan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) yang kini diintegrasikan di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Pemerintah memastikan transisi kebijakan devisa ini tidak berjalan sepihak tanpa mendengar suara pelaku usaha. Langkah merangkul dunia usaha tersebut ditegaskan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang menyebutkan bahwa sosialisasi intensif telah digulirkan kepada berbagai asosiasi pengusaha domestik hingga korporasi internasional. Komitmen ini disampaikan usai dirinya menghadap Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.
“Kami laporkan terkait kemarin pertemuan dengan para asosiasi pengusaha baik dalam maupun luar negeri, sosialisasi dari devisa hasil ekspor dan sosialisasi daripada ekspor melalui badan usaha milik negara,” ujar Airlangga.
Respons positif dari sektor riil ini menjadi angin segar bagi pemerintah. Menurut Airlangga, para pengusaha tidak hanya menyambut baik peta jalan kebijakan tersebut, tetapi juga berkomitmen untuk langsung tancap gas berkolaborasi dengan badan bentukan pemerintah dalam menata ulang ekspor komoditas nasional.
“Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah,” jelasnya.
Pemerintah siap menggulirkan kebijakan baru per 1 Juni 2026 secara bertahap demi menjaga stabilitas. Guna mengawal performanya, Menko Airlangga memastikan tiga bulan pertama implementasi akan diawasi lewat evaluasi ketat sebelum regulasi dilepas secara penuh.
“Ya implementasi kan ada tahapannya, tapi mulai berlaku 1 Juni. Fully-nya nanti kita evaluasi 3 bulan,” ujarnya.
Kunci keberhasilan regulasi baru ini terletak pada sistem pengawasannya. Pemerintah kini tengah merajut benteng pemantauan terpadu yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai serta Danantara. Menariknya, sistem ini didesain cerdas: proses monitoring akan berjalan secara otomatis, meminimalkan celah kelalaian manusia melalui integrasi data yang solid.
“Nanti tentu bisa melalui Bea Cukai dan nanti akan diketahui melalui Danantara dan melalui sistem. Jadi sehingga akan otomatis termonitor,” jelas Airlangga.
Peringatan keras ditiupkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan, pengawasan ketat adalah harga mati agar lembaga pelaksana kebijakan tidak menjelma menjadi entitas monopolis yang justru mengacaukan pasar. Demi menjaga iklim usaha tetap kompetitif, pemerintah menggaransi arsitektur pengawasan kali ini akan jauh lebih kokoh, melibatkan unsur lintas lembaga, dan didesain belajar dari kelemahan instansi-instansi terdahulu.
“Kalau pengawasan dibiarkan benar, kita harus taruh orang di sana, termasuk dari (Kementerian) Keuangan, dari kementerian lain,” ujar Purbaya.
Ini bukan sekadar regulasi biasa, melainkan cetak biru pemerintah untuk membangun ekosistem ekspor yang sepenuhnya berpihak pada kepentingan domestik. Langkah berani ini sengaja diambil sebagai fondasi krusial agar ekonomi Indonesia tidak hanya sekadar bertahan, melainkan mampu melesat tangguh di tengah sengitnya pasar dunia.(*)
