Sikap Tegas PWNU Jatim, Gandeng Kemenag Perketat Izin Pesantren dan Siapkan SOP Keamanan Santri

22 Mei 2026 17:00 22 Mei 2026 17:00

Simon Naldi E., Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Sikap Tegas PWNU Jatim, Gandeng Kemenag Perketat Izin Pesantren dan Siapkan SOP Keamanan Santri

Ketua PWNU Jatim, Kiai Kikin, menginstruksikan evaluasi total dan penyusunan SOP keamanan ketat demi menjamin keselamatan santri di seluruh pesantren Jawa Timur.( Foto dikutip dari PWNU Jatim/ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengambil sikap tegas dan tanpa kompromi. Menanggapi segala bentuk kejahatan serta perilaku menyimpang yang menyasar kaum santri, PWNU Jatim menyatakan perang terbuka terhadap para pelaku—tanpa memandang bulu siapa pun mereka. Tidak sekadar mengecam, mereka juga mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku.

Ketua PWNU Jatim, KH Abdul Hakim Mahfudz (Kiai Kikin), menginstruksikan seluruh pesantren melakukan muhasabah dan evaluasi total. Guna menjamin keselamatan santri, PWNU Jatim bersama RMI dan badan otonom siap turun tangan mendampingi penyusunan SOP perlindungan dan sistem keamanan di lingkungan pesantren. Pada Jumat, 22 Mei 2026

Melalui rapat pleno strategis bersama RMI dan LPBH-NU pada Selasa,19 Mei 2026 lalu, PWNU Jawa Timur mengambil langkah besar: berkolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menata ulang tata laksana pendirian dan pemberian izin pesantren. Kolaborasi ini tidak hanya berhenti di atas kertas izin, melainkan berlanjut pada komitmen pengawasan dan pembinaan intensif agar tidak ada lagi ruang bagi penyimpangan.

Pesantren NU kini makin modern dan sistematis. Salah satu buktinya adalah penerapan standardisasi hunian yang ideal, lengkap dengan rantai komando pengawasan yang antiputus. Kamar santri tidak lagi dibiarkan tanpa kontrol; ada santri senior yang mendampingi di tiap kamar, dikawal oleh koordinator wisma, serta dipantau langsung oleh lurah pondok di bawah komando Kepala Pesantren. Pola early warning system (sistem peringatan dini) ini memastikan tidak ada masalah santri yang luput dari radar pihak pondok.

PWNU Jawa Timur bersama seluruh lembaga dan badan otonomnya menyatakan siap membuka pintu kolaborasi selebar-lebarnya dengan pemerintah. Fokus utama gerakan ini adalah menggandeng aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai persoalan di pesantren mulai dari langkah pencegahan (preventif), penanganan kasus secara transparan, hingga mitigasi dampak psikologis maupun sosial bagi lingkungan pesantren.

Ketua PWNU Jatim, KH Abdul Hakim Mahfudz (Kiai Kikin), melayangkan seruan penting kepada masyarakat luas, khususnya insan pers. Beliau meminta semua pihak untuk lebih selektif dan bijak dalam memilah informasi. Kiai Kikin menegaskan agar tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum tertentu tidak digeneralisasi sebagai cerminan seluruh pesantren, serta mendesak dihentikannya framing negatif yang dapat merugikan institusi pendidikan Islam secara keseluruhan.

Mantan Rektor Unusa, Prof. Dr. H.A. Jazidie, melontarkan pandangan tajam terkait pertaruhan reputasi lembaga pendidikan. Menurutnya, ujian terberat sebuah institusi sering kali bukan hantaman dari luar, melainkan kerikil tajam dari perilaku negatif orang dalam atau alumninya sendiri.

Menggunakan kacamata manajemen krisis, Prof. Jazidie mendesak pesantren untuk mengambil sikap berani tanpa kompromi. "Pesantren harus tegas memisahkan antara dosa personal si oknum dengan kesucian institusi. Ada dua sikap strategis yang wajib diambil begitu mendapati pelanggaran moral berat seperti korupsi, kekerasan seksual, atau tindak pidana lainnya," tegasnya.

Langkah awal yang krusial adalah ketegasan institusi untuk pasang jarak dengan pelaku. Pesantren atau RMI wajib merilis pernyataan resmi yang menegaskan bahwa kejahatan oknum tersebut merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai luhur almamater. Langkah ini harus diikuti dengan tindakan administratif yang agresif: mendepak dan menonaktifkan oknum tersebut secara permanen dari struktur kepengurusan yayasan, ikatan alumni, hingga seluruh aktivitas keagamaan di internal pesantren.

Pesantren diharamkan berlindung di balik dalih "menjaga aib" (satrul ‘aurat) demi menutupi tindakan kriminal yang merugikan publik atau korban. Langkah nyatanya, jika terjadi kasus hukum, pesantren wajib berdiri paling depan mendukung proses peradilan yang transparan. Sikap ksatria dan lurus ini justru akan mendongkrak reputasi serta modal simbolik pesantren di mata publik; sebuah bukti keberanian memotong benalu demi menjaga kesucian ilmu.(*)

Tombol Google News

Tags:

PWNU Jatim Sop Pesantren Keamanan Santri Abdul Hakim Mahfudz Evaluasi Pesantren