Celah Bisnis di Balik Darurat Sampah Tuban dan Urgensi Aset DLHP

19 September 2026 19:25 19 Sep 2026 19:25

Ahmad Istihar, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Celah Bisnis di Balik Darurat Sampah Tuban dan Urgensi Aset DLHP

Oleh: Ahmad Istihar*

Kabupaten Tuban kini berada di bawah bayang-bayang darurat sampah. Ironisnya, alih-alih menghadirkan terobosan struktural yang nyata, solusi penanganan dari birokrasi pemerintah daerah tampaknya masih bertumpu pada satu hal membebankan tanggung jawab ke pundak warga.

Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban berulang kali mengajak masyarakat untuk memilah sampah rumah tangga sejak dari sumbernya. Harapannya ideal, agar tumpukan sampah tidak bercampur aduk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Namun, di balik ajakan moral yang terdengar mulia, kenyataan di lapangan justru melemahkan rapuhnya sistem kerja pemerintah dan lahirnya lahan bisnis terselubung.

Tiga sorotan soal tata kelola sampah Pemkab Tuban Padahal, jika merujuk pada Perda Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2015 jo. Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah memiliki kewajiban mutlak dalam menyelenggarakan penanganan sampah yang merata dan proporsional. 

Sayangnya, ajakan “mandiri” dari birokrasi hari ini terkesan menjadi tameng untuk menutupi ketidakhadirannya daerah di ujung pedesaan.Sedikitnya ada tiga sorotan struktural yang hingga kini belum terjawab oleh Pemkab Tuban.

1. Armada angkut tidak merata karena daya jangkau layanan DLHP hanya berputar di kawasan perkotaan dan beberapa kecamatan utama. Di pedesaan, warga dibiarkan tanpa layanan angkutan resmi sehingga sungai desa menjadi sasaran pembuangan sampah.

Kasus pelajar terbaru terpaksa membawa sampah balik dari TPA Jatirogo karena ditolak, hingga memicu penumpukan sampah di halaman rumah warga Bangilan Kang Sahid, adalah bukti nyata timpangnya fasilitas publik. “Pemerintah sibuk meminta warga memilah, namun truknya sendiri tidak pernah datang menjemput,” kritik Kang Sahid saat menyoroti krisis sampah di Sungai Bangilan.

2. TPA menjadi Bom waktu kegagalan memilah di hulu akibat minimnya sarana membuat TPA kelebihan kapasitas atau kelebihan beban. Sampah organik, anorganik, hingga limbah B3 rumah tangga bercampur menjadi satu membentuk waktu lingkungan.

3. TPS3R dan bank sampah mati suri di atas kertas dan laporan seremonial, program Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) komunal dipuja-puji. Faktanya, jumlah TPS3R aktif di Tuban sangat minim.

Tanpa insentif, pendampingan berkala, dan kepastian pembeli hasil makanan (off-taker), program hanya menjadi proyek percontohan di tengah 20 kecamatan dan 328 desa.

Akibatnya, Kelumpuhan pelayanan publik yang membiayai APBD otomatis membuka celah bisnis pinggiran bagi pihak swasta dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) melalui payung hukum BUMDes.

Salah satu contoh kasat mata adalah kehadiran TPS3R Rumah Resik di Tingkis wilayah Singgahan. KSM ini masuk mengisi kekosongan peran negara dengan menawarkan jasa angkut dan pilah mandiri berbayar. 

Misalnya, warga desa, pemerintah desa, hingga lembaga pendidikan, Pondok pesantren dipaksa merogoh kocek sendiri demi mendapatkan layanan dasar kebersihan yang seharusnya dijamin pemkab.

Aroma bisnis terselubung mulai tercium ketika aset dan prasarana milik Pemkab Tuban diduga ikut dikomersialkan oleh jejarin KSM. Fakta diperoleh sumber lembaga pendidikan dan Ponpes yang mengenakan tarif iuran kebersihan hingga Rp200.000 per bulan.

Senada pengelola dapur program SPPG Makan Bergizi Gratis(MBG) Di wilayah Tuban Selatan Parengan, Senori, Singgahan, Bangilan hingga Montong, pengelola SPPG harus membayar iuran fantastis sebesar Rp500.000 per bulan untuk operasional pengangkutan sampah.

Anehnya, aktivitas pengangkutan berbayar tersebut menggunakan bak tempat sampah yang jelas-jelas menyandang label resmi DLHP Tuban.

Fenomena tersebut memicu kritik tajam dari tokoh masyarakat, Bang Jay. Ia menyoroti minimnya fasilitas pengolahan sampah di lembaga pendidikan dan transparansi transparan serta prosedur pengadaan sarana pemilahan sampah DLHP Tuban.

Mengapa sarana publik berlabel dinas bisa dialihkan fungsinya menjadi instrumen penarik rupiah oleh pihak swasta ? Di mana batasan antara pelayanan publik gratis dan bisnis komersial di atas fasilitas negara?

Selama pemkab Tuban hanya berhenti pada retorika tanpa ada kemauan politik untuk memperluas armada angkut, menghidupkan TPS3R, dan memberikan subsidi operasional yang transparan, maka sampah bisnis swasta akan terus tumbuh subur mengatasnamakan dinas atas kelalaian daerah itu sendiri.

Kabupaten Tuban tidak kekurangan jargon. Istilah Reduce, Reuse, Recycle sudah dihafal di luar kepala para pejabatnya. Namun, hari ini benar-benar dibutuhkan warga Tuban adalah pembenahan manajemen TPA, transparansi penggunaan fasilitas DLHP, dan keberanian pemerintah untuk menegakkan amanat regulasi daerahnya.

Urusan sampah tidak bisa begitu saja membebani kesadaran warga. Pemkab harus segera mengambil tindakan konkrit dengan melakukan audit total dan memberikan transparansi penuh terkait peruntukan serta prosedur pendistribusian aset tempat sampah berlabel dinas yang dikelola oleh kelompok swadaya agar tidak menyalahi aturan tata kelola aset daerah.

Pemberian subsidi operasional yang jelas bagi KSM/TPS3R agar pelayanan sampah tidak membebani kantong warga pedesaan secara diskriminatif.

Jika tata kelola tidak dievaluasi, Kabupaten Tuban hanya akan membersihkan di atas kertas seremonial, sementara masalah lingkungan dan bau busuk komersialisasi terselubung akan terus menggerogoti kawasan pedesaan setiap hari hingga tiba musim penghujan.

*) Ahmad Istihar merupakan jurnalis Ketik.com Biro Tuban 

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email [email protected]
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat pada redaksi.(*)
Tombol Google News

Tags:

DLHP Tuban Darurat Sampah Tps3r Rumah Resik Pemkab Tuban