KETIK, MALANG – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat angkat bicara terkait temuan limbah medis yang ditemukan berserakan di saluran irigasi dekat Perumahan Emerald Garden, Kecamatan Kedungkandang. Ia pun meminta agar pelaku segera diusut dan diproses secara hukum.
Wahyu menegaskan, pembuangan limbah medis tidak boleh dilakukan sembarangan karena sudah termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan penanganannya harus sesuai regulasi. Kini, Pemkot Malang tengah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap siapa pelakunya.
"Tidak boleh buang limbah medis sembarangan dan sudah ada aturannya. Kami bekerjasama dengan pihak kepolisian, untuk menelusuri siapa yang membuang dan itu bisa kena sanksi hukuman," jelasnya, Jumat, 15 Mei 2026.
Ia juga mengingatkan, bahwa seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Kota Malang untuk mematuhi aturan pengelolaan limbah medis dan tidak membuang limbah secara sembarangan.
Meski limbah medis yang ditemukan di saluran irigasi tersebut belum digunakan dan masih dalam kemasan, namun tetap saja hal itu berbahaya dan merupakan pelanggaran serius.
"Walau belum digunakan, tetap itu salah karena dibuang bukan pada tempatnya. Sekarang, sedang ditelusuri siapa pembuangnya," tambahnya.
Dirinya pun meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Satreskrim Polresta Malang Kota, untuk segera mengusut dan menindak tegas pelaku.
"Ini sudah ranah kepolisian, karena ada sanksi pidananya. Saya minta nanti dalam penelusuran, mudah-mudahan ketemu siapa pembuangnya dan bisa langsung diproses hukum supaya ada efek jera," terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo saat dikonfirmasi mengatakan, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Terkait hal ini, masih kami dalami," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, limbah medis ditemukan berserakan di saluran irigasi dekat Perumahan Emerald Garden Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Diketahui, limbah medis itu ditemukan oleh salah seorang warga pada Rabu, 13 Mei 2026.
Temuan limbah medis itu telah dievakuasi oleh petugas Puskesmas Arjowinangun, pihak kelurahan setempat dan DLH Kota Malang. Dari pemeriksaan awal yang dilakukan pihak puskesmas, limbah medis tersebut masih dalam kemasan tersegel dan belum terpakai tetapi sudah kadaluarsa tahun 2023 dan 2024.
Diketahui, jenis limbah medis tersebut berupa jarum abocath dan ditemukan sebanyak 2 kantong kresek. Tidak ditemukan label yang menunjukkan pemilik atau dari mana limbah medis itu berasal.
Setelah dievakuasi, selanjutnya limbah medis tersebut diletakkan di tempat aman yaitu ditaruh di TPS B3 Puskesmas Arjowinangun. (*)
