Serahkan Surat ke DLH, Aliansi Warga Brebes Tuntut Uji Lab dan Penegakan Hukum Pabrik Ready Mix

25 Agustus 2026 18:54 25 Agt 2026 18:54

Makroni, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Serahkan Surat ke DLH, Aliansi Warga Brebes Tuntut Uji Lab dan Penegakan Hukum Pabrik Ready Mix

Kepala DLH Brebes, Mochamad Sodik bersama ketua AMPB, Willy Roymond menunjukan surat permohonan (Foto: AMPB for Ketik.com)

KETIK, BREBES – Aliansi Masyarakat Peduli Brebes (AMPB) menyerahkan surat permohonan pengawasan, pemeriksaan, uji laboratorium, dan penegakan hukum kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes.

Surat itu terkait dugaan persoalan lingkungan pada kegiatan produksi beton siap pakai PT BABN di Kecamatan Ketanggungan.

Ketua AMPB Willy Roymond mengatakan penyerahan langsung dilakukan sebagai bentuk keseriusan warga agar DLH menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami tidak meminta DLH mengambil kesimpulan tanpa bukti. Kami meminta DLH turun langsung, memeriksa proses produksi, mengambil sampel, melakukan uji laboratorium, serta menyampaikan hasilnya secara tertulis. Kalau memenuhi ketentuan, nyatakan memenuhi. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ditindak,” tegas Willy, Senin 25 Agustus 2026.

Berdasarkan Notulen Audiensi Pemkab Brebes 31 Juli 2026, perizinan perusahaan di lokasi tersebut disebutkan belum tercatat di DPMPTSP. Lokasi kegiatan juga berada di kawasan perumahan kepadatan sedang yang berdasarkan RDTR tidak diperbolehkan untuk industri.

Kondisi itu dinilai AMPB harus menjadi dasar DLH segera melakukan pemeriksaan lingkungan menyeluruh. Aspek yang diminta diperiksa meliputi pengelolaan air limbah pencucian mixer, lumpur residu semen, debu, emisi, kebisingan, limpasan air, limbah perawatan alat, serta penggunaan sumber daya air.

AMPB juga mendesak DLH memeriksa dokumen persetujuan lingkungan, sarana pengendalian pencemaran, titik pembuangan, riwayat operasional, dan kewajiban pemantauan lingkungan perusahaan.

“Jangan hanya memeriksa keadaan ketika petugas datang. Riwayat kegiatan sejak perusahaan mulai beroperasi juga harus ditelusuri. Pengawasan lingkungan tidak boleh sekadar formalitas,” lanjut Willy.

Menurut Willy, meski persoalan tata ruang dan perizinan melibatkan OPD lain, hal itu tidak boleh jadi alasan DLH menunda pengawasan. Setiap pemeriksaan diminta dituangkan dalam berita acara, dilengkapi dokumentasi dan sampel yang diuji di laboratorium kompeten. Hasilnya harus disampaikan tertulis kepada masyarakat.

Apabila ditemukan pelanggaran, DLH diminta menjatuhkan sanksi administratif, memerintahkan pemulihan lingkungan, serta meneruskan ke PPNS lingkungan atau aparat penegak hukum jika ada indikasi pidana.

“Penanganan tidak boleh selesai hanya karena perusahaan berhenti atau dipindahkan. Dampak lingkungan selama masa operasional tetap harus diperiksa,” ujar Willy.

AMPB menyatakan akan mengawal proses ini hingga ada pemeriksaan lapangan dan jawaban resmi dari DLH Brebes. AMPB berharap DLH menunjukkan kepemimpinan yang tegas, independen, berbasis data, dan tidak tebang pilih.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes, Mochamad Sodiq hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi. Pihaknya hanya memastikan telah menerima surat dari AMPB, meski begitu pihaknya menegaskan akan memberikan tanggapan setelah hasil pengecekan.(*)

Tombol Google News

Tags:

DLH Brebes AMPB Ketanggungan Pabrik Beton Lingkungan Hidup Pengawasan Lingkungan