KETIK, MALANG – Sejumlah reklame dan spanduk partai politik yang berada di pinggiran jalan mulai ditertibkan oleh Satpol PP Kota Malang. Penertiban spanduk yang berunsur politik tersebut dilakukan sesuai regulasi yang ada.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menyebut ada beberapa reklame telah dilakukan penertiban. Namun masih ada reklame yang belum ditertibkan lantaran menunggu koordinasi dengan pihak yang bersangkutan.
"Reklame yang berisikan gambar atau apapun yang berbau politik, kemarin sudah ditertibkan sesuai dengan regulasi reklame. Ada beberapa reklame yang sudah kita tertibkan, tapi ada beberapa yang memang sedang kami komunikasikan kepada yang bersangkutan agar menertibkan sendiri," ujar Heru, Jumat (3/5/2024).
Dalam penertiban tersebut, Satpoll PP Kota Malang juga menemukan reklame milik politikus Ahmad Fuad Rahman yang bersifat ambigu. Hal tersebut disebabkan dalam reklame tersebut juga mencantumkan nama sebuah perumahan elit di Kota Malang.
"Dalam konteksnya ada dua persoalan, di reklamenya ada menyebutkan perumahan. Sudah saya sampaikan ini reklame apa. Kalau reklame komersial perumahan, aturannya sudah jelas, tapi kalau untuk pencalonan ya tolong ditertibkan sendiri," lanjut Heru.
Begitu pula dengan reklame milik politikus lainnya seperti Heri Cahyono yang berjejeran di sepanjang jalan, tak luput untuk diamankan. Penertiban tersebut salah satunya dilakukan di kawasan Jalan Merpati, Kecamatan Sukun.
"Sama dengan Sam HC, dan lain-lain juga kita tertibkan. Itu kita tertibkan di sepanjang Jalan Merpati, Sukun. Deadlinenya oleh KPU pada sekitar bulan Mei akan kita tertibkan semuanya," lanjutnya.
Apabila reklame yang terpasang di sepanjang jalan tidak terdapat stampel dari Disnaker-PMPTSP, maka tak luput dari proses penertiban. Sudah ada ratusan reklame yang telah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Malang.
"Paling banyak di jalan protokol. Kemarin kita hitung yang punyanya Pak Fuad saja itu sekitar 400-500 an itu sebagian sudah dicopot. Kami juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU. Di bulan Mei nanti ada tahapan perseorangan. Jadi bagaimana penertiban reklame yang sesuai aturan," tutup Heru.(*)
Satpol PP Kota Malang Kembali Tertibkan Reklame Partai Politik
3 Mei 2024 04:47 3 Mei 2024 04:47
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Penertiban reklame politik oleh Satpol PP Kota Malang. (Foto: Satpol PP Kota Malang)
Tags:
Reklame Politik partai politik Penertiban reklame Kota Malang Satpol PP Kota MalangBaca Juga:
Hari Kartini 2026! Emansipasi Bukan Soal "Menang Sendiri", Ini Pesan Dekan FISIP Unmer MalangBaca Juga:
Pecah! 30 Ribu Penonton Meriahkan Konser Hey Slank di Kota MalangBaca Juga:
[FOTO] Sensasi Kuliner Italia di Malang, Cicipi “Torre Del Gusto” Italian All You Can Eat Dinner di Hotel Santika PremiereBaca Juga:
Kejari Kota Malang Lelang 12 Aset Koruptor Puskopsyah Al KamilBaca Juga:
UAS: Keteladanan Orang Tua, Kunci Anak Cintai AllahBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
21 April 2026 19:13
Cegah Joki dan Earphone, UB Siagakan Ratusan Alat Deteksi di UTBK SNBT 2026
21 April 2026 17:15
Hari Pertama UTBK, UB Malang Pastikan Pelaksanaan Ujian Aman Tanpa Gangguan Teknis
21 April 2026 16:59
Refleksi Hari Kartini: Hanya 35 Ketua DPRD Perempuan di Indonesia, Amithya Ratnanggani Ajak Perempuan 'Rebut' Kursi Parlemen
21 April 2026 11:53
Kisah Sukarni, 15 Tahun Jadi Supeltas Kota Malang yang Konsisten Berkebaya di Hari Kartini
20 April 2026 22:57
Perkuat Struktur Organisasi, Lapas Perempuan Malang Sambut 3 Pejabat Baru
20 April 2026 18:21
Peduli Lansia, Lapas Perempuan Malang Berbagi Kasih di Panti Jompo
Trending
Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend
Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda
Beredar Video Ulat Sayur Menu MBG dari Dapur SPPG Montong Tuban
Aston Malang Hotel & Conference Center Gelar Media Gathering dan Hotel Tour, Kenalkan Fasilitas Unggulan ke Warga Malang
