KETIK, MALANG – Sejumlah reklame dan spanduk partai politik yang berada di pinggiran jalan mulai ditertibkan oleh Satpol PP Kota Malang. Penertiban spanduk yang berunsur politik tersebut dilakukan sesuai regulasi yang ada.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menyebut ada beberapa reklame telah dilakukan penertiban. Namun masih ada reklame yang belum ditertibkan lantaran menunggu koordinasi dengan pihak yang bersangkutan.
"Reklame yang berisikan gambar atau apapun yang berbau politik, kemarin sudah ditertibkan sesuai dengan regulasi reklame. Ada beberapa reklame yang sudah kita tertibkan, tapi ada beberapa yang memang sedang kami komunikasikan kepada yang bersangkutan agar menertibkan sendiri," ujar Heru, Jumat (3/5/2024).
Dalam penertiban tersebut, Satpoll PP Kota Malang juga menemukan reklame milik politikus Ahmad Fuad Rahman yang bersifat ambigu. Hal tersebut disebabkan dalam reklame tersebut juga mencantumkan nama sebuah perumahan elit di Kota Malang.
"Dalam konteksnya ada dua persoalan, di reklamenya ada menyebutkan perumahan. Sudah saya sampaikan ini reklame apa. Kalau reklame komersial perumahan, aturannya sudah jelas, tapi kalau untuk pencalonan ya tolong ditertibkan sendiri," lanjut Heru.
Begitu pula dengan reklame milik politikus lainnya seperti Heri Cahyono yang berjejeran di sepanjang jalan, tak luput untuk diamankan. Penertiban tersebut salah satunya dilakukan di kawasan Jalan Merpati, Kecamatan Sukun.
"Sama dengan Sam HC, dan lain-lain juga kita tertibkan. Itu kita tertibkan di sepanjang Jalan Merpati, Sukun. Deadlinenya oleh KPU pada sekitar bulan Mei akan kita tertibkan semuanya," lanjutnya.
Apabila reklame yang terpasang di sepanjang jalan tidak terdapat stampel dari Disnaker-PMPTSP, maka tak luput dari proses penertiban. Sudah ada ratusan reklame yang telah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Malang.
"Paling banyak di jalan protokol. Kemarin kita hitung yang punyanya Pak Fuad saja itu sekitar 400-500 an itu sebagian sudah dicopot. Kami juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU. Di bulan Mei nanti ada tahapan perseorangan. Jadi bagaimana penertiban reklame yang sesuai aturan," tutup Heru.(*)
Satpol PP Kota Malang Kembali Tertibkan Reklame Partai Politik
3 Mei 2024 04:47 3 Mei 2024 04:47
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Penertiban reklame politik oleh Satpol PP Kota Malang. (Foto: Satpol PP Kota Malang)
Tags:
Reklame Politik partai politik Penertiban reklame Kota Malang Satpol PP Kota MalangBaca Juga:
Update Kasus Pemerkosaan di Tlogomas Malang, Pelaku Resmi Jadi Tersangka dan DitahanBaca Juga:
Belasan Sekolah di Kota Malang Rusak, Disdikbud Ajukan Rp1,5 Miliar untuk Renovasi!Baca Juga:
Dinilai Belum Optimal, DPRD Kota Malang Beri Catatan Operasional Angkot Pelajar GratisBaca Juga:
Aksi Cepat Ojol dan Yakuza Maneges Ungkap Kasus Pemerkosaan di Tlogomas Malang, Terduga Pelaku DitangkapBaca Juga:
Usung Konsep Eksplorasi Diri dan Lintas Generasi, Paradic Fest Vol 3 Hadirkan The Changcuters dan For Revenge x TPBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
14 September 2026 12:57
Belasan Sekolah di Kota Malang Rusak, Disdikbud Ajukan Rp1,5 Miliar untuk Renovasi!
14 September 2026 11:52
Dinilai Belum Optimal, DPRD Kota Malang Beri Catatan Operasional Angkot Pelajar Gratis
12 September 2026 23:00
Karhutla Gunung Bromo Kian Meluas! Api Capai Pos Jemplang Kabupaten Malang, Wisata Ditutup Total
12 September 2026 22:50
Bukan Halangan untuk Berkarya! 36 Pramuka Difabel Kota Malang Tampil Memukau di Stadion Gajayana
12 September 2026 21:37
Wali Kota Malang Tegaskan Pramuka Garuda Harus Jadi Teladan Masyarakat
