KETIK, BANGKALAN – Aksi pencurian sepeda motor di sebuah rumah makan di Jalan Raya Ketengan, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, akhirnya terungkap. Polisi menangkap dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak.
Keduanya masing-masing berinisial MA (47) dan anaknya MSA (13). Penangkapan dilakukan Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Bangkalan setelah aksi mereka terekam kamera pengawas atau CCTV pada Selasa malam, 1 September 2026.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triasworo mengungkapkan, MA diduga mengajak anaknya terlibat dalam sejumlah aksi pencurian. Selain sepeda motor, keduanya juga diduga pernah menyasar telepon seluler milik korban.
"Anaknya ini diajak oleh sang bapak, kemudian dilakukan beberapa kali," terang AKP Eriek saat memberikan keterangan di Mapolres Bangkalan, Senin 14 September 2026.
Dalam menjalankan aksinya, keduanya disebut memiliki tugas berbeda. MSA bertugas mengawasi kondisi sekitar, sementara MA mengambil barang milik korban. Menurut Eriek, keterlibatan anak tersebut juga diduga dimanfaatkan untuk mengurangi kecurigaan korban.
"Pelaku ini memang sengaja mengajak anaknya ya sekaligus untuk mengelabuhi korban supaya tidak dicurigai," ungkapnya.
Kasus tersebut terbongkar setelah aksi pencurian motor di rumah makan kawasan Burneh terekam CCTV. Rekaman itu kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengidentifikasi pelaku dan menelusuri keberadaan mereka.
"Dari situ kami berhasil identifikasi dan melacak keberadaan dua pelaku. Kami lalu melakukan pengejaran dan menangkap keduanya serta barang bukti motor yang dicuri pelaku," tuturnya.
Polisi menduga aksi ayah dan anak tersebut bukan baru sekali dilakukan. Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga telah beberapa kali melakukan pencurian dengan sasaran berbeda.
"Ini sudah kesekian kalinya, karena pelaku bapak-anak ini selalu menjalankan aksinya, mulai dari pencurian HP hingga mencuri kendaraan bermotor," tambah Eriek.
Dari tangan kedua pelaku, Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit sepeda motor, yakni Honda Vario yang diduga milik korban serta Honda CBR yang digunakan sebagai sarana saat beraksi.
"Kedua barang bukti sepeda motor itu merupakan hasil tindak pidana pencurian," pungkas AKP Eriek.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara MA terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara sebagaimana ketentuan Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (*)
