Update Kasus Pemerkosaan di Tlogomas Malang, Pelaku Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

14 September 2026 13:04 14 Sep 2026 13:04

Kukuh Kurniawan, Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Update Kasus Pemerkosaan di Tlogomas Malang, Pelaku Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Ilustrasi kasus pemerkosaan

KETIK, MALANG – Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di kawasan Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang mendapat perhatian serius. Polresta Malang Kota mengonfirmasi bahwa terduga pelaku berinisial V alias IF telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin. Ia mengungkapkan, penetapan status pelaku menjadi tersangka berdasarkan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.

"Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan jadi tersangka. Dan saat ini, tersangka sudah ditahan," jelasnya saat dikonfirmasi oleh Ketik.com, Senin, 14 September 2026. 

Namun terkait detail kronologi perkara, pihaknya belum bisa membeberkan lebih lanjut. Pasalnya, masih dalam penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. 

"Mohon waktu, karena masih dalam penyelidikan," tambahnya. 

Sementara itu, hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya, Moh Zakki. Ia mengaku, kabar pelaku telah ditetapkan jadi tersangka didapatnya pada Minggu, 13 September 2026 kemarin.

"Alhamdulillah, kami dapat informasi bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Dengan ini, setidaknya korban telah mendapatkan keadilan karena tersangka ditahan berdasarkan dugaan tindak pidana pemerkosaan (Pasal 473 KUHP) yang ancaman pidananya 12 tahun penjara," terangnya.

Ia membeberkan, bahwa antara korban berinisial K (25) dengan tersangka IF saling mengenal lewat relasi pertemanan. Diketahui, bahwa tersangka merupakan teman dari mantan kekasih korban 

"Mereka berdua hubungannya teman. Jadi, tersangka ini adalah temannya mantan pacar korban," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Moh Zakki menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian khususnya Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota yang telah responsif dan bertindak sigap dalam menangani kasus pemerkosaan tersebut. 

"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya Polresta Malang Kota khususnya Unit PPA Satreskrim yang telah bekerja secara profesional, cepat, dan kredibel dalam menangani perkara ini," tandasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan aksi pemerkosaan terjadi di kawasan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang berhasil diungkap berkat kesigapan pengendara ojek online (ojol) dan pendampingan hukum Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya pada Sabtu, 12 September 2026 dini hari. Dalam kejadian itu, terduga pelaku telah diamankan oleh polisi dan dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani penyelidikan. 

Peristiwa itu terkuak sekitar pukul 02.00 WIB, ketika salah seorang ojol dari komunitas Barisan Driver Suhat Malang (BDSM) menerima order. Ketika tiba di titik penjemputan, ojol mendapati penumpang perempuannya dalam kondisi menangis.  

Saat ditanya, perempuan tersebut mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual dan memohon bantuan untuk diantarkan melapor ke kantor polisi. Mendengar pengakuan itu, ojol segera mengantar korban menuju Polsek Lowokwaru. 

Karena kondisi masih dini hari dan pagar Polsek dalam keadaan tertutup, sempat mengira tidak ada petugas di lokasi. Akhirnya, pihak ojol menghubungi ketua komunitas dan bersama anggota ojol lainnya sepakat mendatangi lokasi kejadian yang disebut korban berada di kawasan Tlogomas Kota Malang. 

Setelah sampai di lokasi, mereka kemudian menghubungi Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya, Moh Zakki. Tidak berselang lama, ia pun langsung bergerak setelah dihubungi oleh rekan-rekan ojol. 

Setibanya di lokasi, Moh Zakki dan komunitas ojol sudah mendapati jajaran Polsek Lowokwaru telah berada di TKP. Selanjutnya, seorang pria yang merupakan terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Polresta Malang Kota sekitar pukul 05.00 WIB. 

Berdasarkan keterangan awal yang didapat, korban yang berinisial K dijemput oleh terduga pelaku berinisial IF dari tempat indekosnya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta. Setelah itu, korban dibawa ke kediaman terduga pelaku di Tlogomas dimana dugaan tindak pemerkosaan itu terjadi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kasus Pemerkosaan Yakuza Maneges Komunitas Ojol Kota Malang Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin Moh Zakki