KETIK, ACEH BARAT DAYA – Sebanyak 250 personel Polres Aceh Barat Daya (Abdya) dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa terkait polemik PT Cemerlang Abadi (CA) di Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Minggu (1/11/2026).
Pengamanan dipimpin langsung Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi bersama sejumlah pejabat utama dan perwira Polres Abdya.
Ratusan personel tersebut disiagakan untuk memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung aman dan tertib, sekaligus mengantisipasi kemungkinan meningkatnya tensi di tengah polemik PT CA yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.
Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi mengatakan, pengamanan dilakukan dengan mengedepankan upaya menjaga keamanan seluruh pihak selama aksi berlangsung.
“Kami melakukan pengamanan agar kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat dapat berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman,” kata Ade Gita.
Aksi unjuk rasa berlangsung kondusif. Massa menyampaikan sejumlah tuntutan, terutama terkait kejelasan status dan persoalan lahan PT CA, sebelum secara berangsur-angsur meninggalkan lokasi.
Meski massa mulai membubarkan diri, sejumlah personel kepolisian tetap disiagakan di sekitar lokasi untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terkendali.
Polemik PT CA sendiri telah berlangsung cukup lama dan kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai luas serta status hak guna usaha (HGU), lahan eks-HGU, plasma, hingga lahan yang dikaitkan dengan objek reforma agraria di Kecamatan Babahrot.
Selain menjadi persoalan di tengah masyarakat, sengketa tersebut juga bergulir melalui sejumlah proses hukum.
Pada 15 September 2025, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dalam perkara perdata melawan PT CA.
Melalui Putusan Nomor 3866 K/Pdt/2025, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara tersebut.
Namun, perkembangan perkara kemudian berlanjut melalui jalur tata usaha negara. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dalam perkara Nomor 75/G/TF/2026/PTUN.JKT pada 22 Juli 2026, mengabulkan gugatan PT CA terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Menteri ATR/BPN melakukan tindakan administratif terkait revisi luas HGU PT CA dari 2.002,22 hektare menjadi 4.847,18 hektare.
Perkara itu kini masih tercatat dalam proses permohonan kasasi, sehingga sengketa terkait status dan luas HGU tersebut masih menghadapi tahapan hukum lanjutan.
Di tengah dinamika persoalan tersebut, aksi unjuk rasa pada Minggu berlangsung tanpa gangguan berarti. Hingga massa meninggalkan lokasi, personel Polres Abdya masih melakukan pengamanan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Kapolres Abdya menegaskan, kepolisian akan terus menjalankan tugas pengamanan secara profesional serta mengajak seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dalam menyikapi persoalan yang masih berjalan. (*)
