KETIK, BLITAR – Rencana aksi besar-besaran memperjuangkan Alokasi Dana Desa (ADD) 2027 di Kabupaten Blitar mendadak batal. Namun, keputusan tersebut justru menyisakan persoalan di kalangan kepala desa. Klaim persetujuan penambahan ADD hingga Rp144 miliar yang disebut menjadi alasan pembatalan aksi ternyata masih sebatas kesepakatan lisan.
Pembatalan aksi yang semula dijadwalkan Rabu 21 Oktober 2026 itu juga memantik keberatan sejumlah kepala desa. Mereka menilai keputusan menghentikan gerakan bersama seharusnya tidak diambil sepihak, terlebih perjuangan tersebut telah melibatkan empat organisasi pemerintahan desa.
Padahal, sekitar 5.000 massa yang terdiri dari kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sekretaris desa, hingga perangkat desa sebelumnya disiapkan untuk mendesak Pemkab Blitar memenuhi tuntutan penambahan ADD.
Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, menyebut pembatalan aksi dilakukan setelah muncul persetujuan dari Bupati Blitar Rijanto dan DPRD Kabupaten Blitar terkait tuntutan ADD sebesar Rp144 miliar untuk 240 desa.
Menurut Rudi, perjuangan yang telah dilakukan empat organisasi desa itu dinilai telah mendapatkan jawaban. Karena itu, aksi yang sebelumnya direncanakan untuk menyuarakan tuntutan anggaran dianggap tidak lagi diperlukan.
Namun, ada satu hal yang menjadi catatan penting: persetujuan tersebut belum dituangkan dalam dokumen tertulis.
“Kesepakatannya memang baru secara lisan. Namun, tuntutan penambahan ADD Rp144 miliar sudah disetujui,” ujar Rudi melalui sambungan telepon, Selasa malam 20 Oktober 2026.
Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan bahwa kepastian penambahan anggaran masih membutuhkan tindak lanjut. Sebab, persetujuan secara lisan belum sama dengan penetapan anggaran dalam dokumen resmi pemerintah daerah.
Rudi menjelaskan, pemenuhan ADD Rp144 miliar direncanakan melalui dua tahap penganggaran. Pada APBD 2027 reguler, alokasi ADD yang semula direncanakan Rp131 miliar akan ditambah Rp5 miliar menjadi Rp136 miliar.
Adapun kekurangan Rp8 miliar akan diupayakan melalui APBD Perubahan 2027.
“Untuk mekanismenya, ADD reguler yang semula Rp131 miliar ditambah Rp5 miliar menjadi Rp136 miliar. Kemudian, sisanya Rp8 miliar akan ditambahkan pada anggaran perubahan,” bebernya.
Skema tersebut menjadi penentu apakah tuntutan empat organisasi desa benar-benar dapat direalisasikan. Terlebih, penambahan melalui APBD Perubahan masih bergantung pada proses pembahasan dan penetapan anggaran.
Di tengah klaim tercapainya kesepakatan, pembatalan aksi justru memunculkan persoalan lain di internal organisasi desa.
Kepala Desa Karangsono, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono, yang akrab disapa Bagas, menyayangkan keputusan pembatalan aksi yang menurutnya tidak terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan anggota.
Bagas menegaskan, perjuangan ADD bukan agenda pribadi pengurus PKDI, melainkan kepentingan bersama empat elemen pemerintahan desa. Karena itu, keputusan membatalkan aksi semestinya dibicarakan bersama agar seluruh anggota mengetahui dasar dan perkembangan kesepakatan yang diklaim telah tercapai.
“Kami menyayangkan jika pembatalan aksi dilakukan tanpa musyawarah terlebih dahulu dengan anggota. Ini merupakan perjuangan bersama, sehingga keputusan penting seperti ini seharusnya dibicarakan bersama,” ujar Bagas melalui sambungan telepon, Selasa malam.
Keberatan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pandangan di kalangan kepala desa. Di satu sisi, pembatalan aksi dianggap sebagai konsekuensi dari persetujuan penambahan anggaran. Di sisi lain, sebagian anggota mempertanyakan proses pengambilan keputusan dan kepastian hasil perjuangan.
Sebelumnya, PKDI, Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Forum Sekretaris Desa Indonesia (FORSEKDESI), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) telah mengonsolidasikan rencana aksi untuk memperjuangkan penambahan ADD 2027.
Empat organisasi tersebut menuntut agar alokasi ADD mampu memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa. Rencana pengerahan sekitar 5.000 orang menjadi gambaran besarnya tekanan yang hendak disampaikan kepada pemerintah daerah.
Kini, persoalan ADD Kabupaten Blitar memasuki babak baru. Bukan lagi semata soal besaran anggaran yang dituntut, melainkan juga kepastian realisasi dan transparansi kesepakatan yang menjadi dasar pembatalan aksi.
Target Rp144 miliar telah disebut mendapat persetujuan secara lisan. Namun, tanpa dokumen penganggaran yang memastikan besaran dan mekanisme penambahannya, tuntutan tersebut belum sepenuhnya dapat dianggap tuntas.
Rudi menegaskan, tujuan utama perjuangan tetap memastikan ADD untuk 240 desa mencapai Rp144 miliar. Ia berharap kesepakatan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme anggaran resmi.
“Yang kami perjuangkan adalah bagaimana ADD untuk 240 desa bisa mencapai Rp144 miliar. Karena sudah ada persetujuan secara lisan, kami melihat tuntutan tersebut telah mendapatkan jawaban. Selanjutnya, yang terpenting adalah bagaimana kesepakatan itu direalisasikan melalui mekanisme anggaran,” pungkasnya.
Dengan aksi yang telah dibatalkan, publik kini menunggu pembuktian komitmen tersebut. Apakah penambahan ADD benar-benar masuk dalam dokumen APBD 2027, atau justru perjuangan yang semula hendak dikawal melalui aksi massa harus kembali menunggu kepastian?
