KETIK, ACEH BARAT DAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Reimi hingga meninggal dunia. Keduanya ditangkap pada Selasa (27/10/2026) pagi setelah sempat meninggalkan lokasi kejadian.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MH dan EZ, warga Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya. Polisi menangkap keduanya sekitar pukul 07.00 WIB di Desa Lhang, Kecamatan Setia, Abdya yang disebut hendak melarikan ke Malaysia via Medan, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Maiyudi mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan kedua terduga pelaku.
“Setelah menerima informasi yang dapat dipercaya dari masyarakat, kami langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku. Keduanya kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Abdya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Maiyudi.
Ia menegaskan, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam peristiwa yang merenggut nyawa korban tersebut.
Berawal dari Saling Ejek Saat Bermain Domino
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah pondok di Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Berdasarkan kronologi awal yang dihimpun polisi, kejadian bermula ketika korban Reimi bermain domino bersama kedua terduga pelaku dan sejumlah orang lainnya. Saat permainan berlangsung, korban dan Elizar terlibat saling ejek hingga memicu ketegangan.
Situasi kemudian memanas. MH, yang merupakan kakak EZ, diduga ikut melakukan penganiayaan dengan memiting leher korban. Pada saat bersamaan, EZ disebut memegang kaki korban dan kemudian memukul bagian kepala korban menggunakan tangan kanan hingga menyebabkan luka di sekitar pelipis.
Seorang saksi yang berada di lokasi, Mahmuddi, sempat meminta mereka menghentikan pertikaian dan membubarkan diri.
Namun, persoalan belum berakhir. Saat dalam perjalanan pulang, korban menyadari adanya pendarahan di pelipis mata kirinya. Korban kemudian kembali ke lokasi untuk menghampiri EZ.
Menurut kronologi penyidik, EZ diduga menendang dada korban hingga membuatnya mundur. Ketika korban kembali berusaha menyerang, Mashendra juga diduga menendang dada korban hingga terjatuh tersungkur.
Dalam kondisi tersebut, EZ diduga mengambil balok kayu dan memukulkannya ke kepala korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami pendarahan serius. Seorang saksi bernama Mudin kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teuku Peukan untuk mendapatkan penanganan medis.
Meski telah mendapatkan perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 12.00 WIB pada hari yang sama. Berdasarkan kronologi awal, kematian korban diduga berkaitan dengan pendarahan di bagian kepala.
Polisi Sita Balok Kayu
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita satu buah balok yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang diselidiki.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami rangkaian kejadian serta memastikan peran masing-masing terduga pelaku. Keterangan saksi dan barang bukti menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (4) juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Abdya menyatakan penanganan perkara terus berlanjut untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
