Pernikahan Anak Disebut Bagian dari Kekerasan Seksual, Akademisi UIN Malang Angkat Isu Marital Rape

23 Juni 2026 13:34 23 Jun 2026 13:34

Nurul Aliyah, Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Pernikahan Anak Disebut Bagian dari Kekerasan Seksual, Akademisi UIN Malang Angkat Isu Marital Rape

Guru Besar Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Prof. Dr. Erfaniah Zuhriah sekaligus Mediator Yudisial Pengadilan Agama Malang Raya, menyoroti kasus marital rape di Indonesia. (Foto: Istimewa)

KETIK, MALANG – Akademisi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang turut menyoroti fenomena marital rape atau kekerasan seksual dalam rumah tangga yang masih menjadi isu yang memantik perdebatan di Indonesia, baik dari aspek hukum maupun kajian akademik. Pasalnya, banyak korban marital rape yang masih tidak berani untuk speak up.

Di tengah beragam pandangan mengenai batas antara hak dan kewajiban suami istri, marital rape masih menjadi fenomena gunung es dengan angka yang tercatat jauh lebih rendah daripada realita di lapangan.

Komnas Perempuan mencatat pada tahun 2025, kasus marital rape mencapai 376.529 kasus KBGtP dengan kenaikan sebesar 14,07% dibandingkan jumlah kasus pada tahun sebelumnya. Ini juga menjadi tahun di mana puncak tertinggi kasus marital rape di Indonesia. Kasus kekerasan seksual dalam perkawinan telah diatur dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2022. 

Dalam kasus marital rape, Guru Besar Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Prof. Dr. Erfaniah Zuhriah sekaligus Mediator Yudisial Pengadilan Agama Malang Raya, menyampaikan bahwa implementasi hukum pada kasus ini memang sangat berat karena masyarakat masih menganggap kekerasan dalam perkawinan adalah masalah privasi yang tidak bisa diekspos.

"Makanya ada regulasi yang mengatur. Sampai detik ini tadi yang terjadi itu kan ada 13 kasus. Ini hanya seperti fenomena gunung es yang muncul di permukaan kok hanya 13 gitu, ternyata yang mereka silent, mereka tidak berani untuk melaporkan itu lebih banyak lagi," ujarnya

Dalam rumah tangga, perempuan memiliki hak untuk menolak melakukan hubungan suami-istri. Ketika sang suami memaksa hingga terjadi pemerkosaan, ini tetap masuk pada kasus marital rape, meski dengan status suami dan istri.

Sehingga, marital rape bukan hanya kekerasan fisik yang dilakukan dalam rumah tangga, tetapi kekerasan seksual yang memaksa istri untuk melakukan hubungan suami-istri juga termasuk dalam kasus marital rape.

Kasus marital rape juga disebabkan oleh budaya patriarki masyarakat yang masih kental, di mana perempuan dipahami harus tunduk dengan sang suami. Banyak perempuan yang memahami jika kekerasan seksual dalam rumah tangga adalah aib atau masalah privasi dan tidak boleh dilaporkan. Sehingga, mereka hanya bisa diam dan menjadi korban.

"Negara sebetulnya hadir untuk meminimalisir mitigasi terhadap proses marital rape ini bisa diminimalisir, tetapi juga tadi disampaikan bahwa perlu adanya sosialisasi secara masif bahwa ini bukan hanya sekadar urusan domestik ini tidak hanya urusan privat, tetapi bagaimana ini sebetulnya bisa sebagai masyarakat itu tahu bahwa ini harus dilakukan proses mitigasi agar muncul orang itu ada efek jerah dan orang itu berani melaporkan," paparnya.

Kasus marital rape juga masih menjadi perdebatan oleh para hakim karena kasus ini sulit dalam pembuktian. Para korban masih banyak yang memilih untuk diam, serta lebih memilih untuk melakukan perceraian.

Prof. Erfaniah juga menuturkan jika perceraian bukan menjadi solusi dari marital rape. Menurutnya, bercerai dengan suami adalah solusi sementara untuk menyelamatkan istri. Namun, tidak menghilangkan tindakan kekerasan yang akan dilakukan sang suami kepada istri selanjutnya.

"Cerai itu sebetulnya bukan solusi dalam menyelesaikan marital rape ataupun kekerasan-kekerasan bentuk fisik ataupun terhadap anak atau terhadap istri. Ini hanya sesaat saja tetapi akan menjadi role model ketika dengan suaminya cerai tetapi suaminya kemudian nikah lagi, dia akan melakukan lagi kekerasan terhadap istri-istri selanjutnya," tuturnya.

Sehingga, negara hadir untuk memberikan efek jera bagi masyarakat Indonesia yang melakukan tindak kekerasan seksual dalam perkawinan. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait pengetahuan tentang kasus marital rape agar seluruh masyarakat Indonesia bisa terbuka dan memiliki wawasan bahwa kasus kekerasan seksual dalam perkawinan bukan aib atau masalah privasi.

Ia juga menegaskan bahwa pernikahan anak juga termasuk dalam marital rape atau kekerasan seksual dalam perkawinan. Anak perempuan akan menjadi korban ketika mereka belum cukup kuat dalam mental perkawinan. Dampak yang nantinya mereka terima pasca pernikahan adalah bentuk dari kekerasan seksual.

"Ketika anak ini dikawinkan dengan usia sebelum batas usia 19 tahun sama akan mengalami kekerasan gitu. Apakah dampak anak ketika mereka menikah kemudian mereka akan bercerai, mereka akan menjadi korban itu sangat mungkin karena dari sisi mental dari kesiapannya dia belum siap untuk menghadapi keruwetan rumah tangga," tegas Prof. Erfaniah.

Pernikahan anak juga masih menjadi permasalahan yang kerap ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. Tentunya ini juga menjadi dilema bagi pengadilan agama untuk menyetujui ajuan pernikahan anak di bawah umur. 

Hingga saat ini, marital rape masih menjadi permasalahan yang kerap ditemukan namun tak banyak korban yang bisa melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialami. Dalam hal ini, pemerintah juga harus turut mengurangi tingkat marital rape di Indonesia, baik dari penguatan Undang-Undang maupun juga sosialisasi kepada masyarakat tentang pengetahuan tindak kekerasan seksual dalam rumah tangga bukan sebuah aib atau masalah privasi.

Dalam marital rape tentunya bukan hanya perempuan yang menjadi korban. Prof. Erfaniah juga menyampaikan perjuangan gender bukan hanya pada perempuan tapi laki-laki juga bisa menjadi korban dan bisa melaporkan jika ada tindakan kekerasan seksual dalam perkawinan.

Prof. Erfaniah menegaskan bahwa pernikahan adalah untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawadah dan warahmah. Sehingga, ketika salah satu suami, istri, atau anak merasa resah tidak aman dalam perkawinan, diharapkan untuk bisa melaporkan kepada pihak berwajib.

"Saat ini mungkin korbannya masih banyak perempuan kan tidak menutup kemungkinan, tapi jangan sampai begitu. Nah perjuangan-perjuangan gender itu tidak hanya memperjuangkan perempuan saja sebetulnya, tapi bagaimana laki-laki dan perempuan itu mempunyai akses partisipasi, kontrol manfaat di dalam pembangunan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawadah dan warahmah," jelas Prof. Erfaniah.(*)

Tombol Google News

Tags:

Guru Besar Uin Fakultas Syariah Marital Rape UIN Malang UIN Maliki Malang Kekerasan Seksual Perkawinan