KETIK, MALANG – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang kembali berbangga dengan lahirnya dosen dengan gelar doktor ke-867 melalui Ujian Promosi Doktor Program Studi (S3) Hukum Keluarga Islam (HKI) yang diselenggarakan pada Senin, 22 Juni 2026 di Aula Lantai 4 Gedung Rumah Singgah Pascasarjana. Disertasi ini mengangkat fenomena Marital Rape yang masih kerap terjadi di Indonesia.
Ujian ini memaparkan disertasi atas nama mahasiswa Prayudi Rahmatullah yang mengusung judul "Politik Hukum Marital Rape dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan Arah Pembaharuan Keluarga Nasional Perspektif Teori Hukum Responsif dan Maqashid al-Ushrah".
Ujian Promosi Doktor ini dihadiri oleh tujuh penguji, yakni:
1. Prof. Dr. Fadil, M.Ag. (Penguji I)
2. Prof. Triyo Supriyatno, M.Ag., Ph.D (Penguji II)
3. Dr. Zaenul Mahmudi, M.A. (Penguji III)
4. Dr. Sutaman, M.Ag. (Ketua Penguji)
5. Dr. Mustaklima, S.H.I., M.S.I (Sekretaris atau Penguji V)
6. Prof. Dr. Saifullah, S.H., M.Hum. (Promotor atau Penguji VI)
7. Prof. Dr. Abbas Arfan, Lc., M.H. (Co Promotor atau Penguji VII)
Dalam Ujian Promosi Doktor, Prayudi memaparkan isi dari disertasinya terkait kasus yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan masyarakat Indonesia, yakni Marital Rape (Kekerasan Seksual dalam Perkawinan). Tentunya, penelitian ini menjadi jawaban bagi keresahan yang dirasakan oleh para perempuan di Indonesia.
Dosen Fakultas Syariah menyabet gelar doktor ke-867 melalui Ujian Promosi Doktor Program Studi (S3) Hukum Keluarga Islam (HKI) yang diselenggarakan pada Senin, 22 Juni 2026. (Foto: Aliyah/Ketik.com)
Kasus marital rape masih sering terjadi, namun minim pengakuan hukum. Sehingga penelitian ini hadir dengan merujuk pada peraturan marital rape dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang masih menjadi perdebatan, khususnya dalam hal nomenklatur, subtansi delik, dan mekanisme perlindungannya.
Penelitian ini dilatarbelakangi politik hukum dalam perumusan marital rape pada UU TPKS dengan mengevaluasi konsep dari perspektif hukum responsif dan merumuskan pembaruan yang ideal berdasarkan maqashid al-usrah.
Dalam ujian ini, peneliti memaparkan hasil dari seluruh proses penelitian ditemukan bahwa marital rape pada UU TPKS adalah kemajuan normatif yang menegaskan otonomi tubuh, persetujuan seksual, dan perlindungan korban dengan ditandai adanya pergeseran menuju hukum responsif.
Selain itu, disertasi ini juga menemukan partisipasi publik dan tekanan gerakan perempuan sejak tahun 2016 yang berdampak pada konfigurasi politik demokratis.
Namun, hal tersebut justru memperkuat pengaruh norma patriarkal, tafsir sempit, beban pembuktian, dan belum optimalnya koordinasi kelembagaan.
Sehingga, pembaruan ideal membutuhkan kriminalisasi eksplisit berbasis consent, relasi perkawinan sebagai faktor pemberat, hingga harmonisasi dengan maqashid al-usrah.
Prayudi Rahmatullah menyampaikan bahwa marital rape secara definisi adalah pemerkosaan di dalam rumah tangga, yang mana mayoritas korbannya adalah sang istri atau perempuan.
Tentunya dengan adanya penelitian secara mendalam ini, diharapkan sudah tidak ada perempuan yang menjadi korban dengan keberaniannya untuk melaporkan tindak kekerasan seksual dalam rumah tangga.
Ia juga menegaskan bahwa penelitian ini adalah untuk mewujudkan rumah tangga yang Sakinah Mawadah dan Warahmah dnegan penuh kedamaian dan keamanan bagi seluruh anggota keluarga.
"Jadi kekerasan seksual dalam rumah tangga itu bertentangan dengan asas yang ada di dalam maqashid al-ushrah tadi karena istri itu sama mempunyai hak yang sama di dalam pernikahan. Apa kesamaan haknya? Sebenarnya itu sama-sama punya hak untuk merasa aman,merasa dilindungi," tutur Prayudi.
"Penelitian ini berangkat karena seringkali perempuan itu kan menjadi korban. Maka dengan adanya marital rape ini sebagai langkah antisipasi, jangan sampai kekerasan seksual dalam rumah tangga itu terjadi," imbuhnya.
Selain itu, Ujian Promosi Doktor tersebut turut dihadiri seluruh jajaran dekanat, mulai dari Dekan, Wakil Dekan II, Wakil Dekan III, hingga para dosen Fakultas Syariah sebagai bentuk dukungan.
Keberhasilan tersebut juga mendapat apresiasi khusus dari Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag. Menurutnya, keberhasilan ujian doktor tersebut menjadi tambahan sumber daya manusia (SDM) yang sangat berharga bagi pengembangan Fakultas Syariah.
"Saya ucapkan selamat dan sukses untuk Prayudi dan beberapa dokter yang belakangan sudah berhasil mempertahankan disertasinya. Tentu keberhasilan mereka itu menjadi tambahan SDM yang luar biasa bagi pengembangan fakultas dan juga pengembangan keilmuan program studi. Tentu kita juga mendorong teman-teman yang sudah lama menjadi peserta program doktor tapi belum selesai sampai sekarang," ujar Prof. Umi Sumbulah.
Ia juga menyampaikan jika Fakultas Syariah terus mendorong untuk seluruh mahasiswa baik itu jenjang S1, S2, hingga S3 untuk menyelesaikan masa studi dengan melaksanakan ujian akhir. Tentunya ini menjadi komitmen dari Fakultas Syariah dalam memperkuat kelembagaan maupun keilmuan.
"Tentu kita juga mendorong teman-teman yang sudah lama menjadi peserta program doktor tapi belum selesai sampai sekarang. Sehingga apa yang sudah dicapai oleh para doktor tentu itu akan memperkuat Fakultas Syariah baik secara kelembagaan maupun dari sisi keilmuan," tambahnya.(*)
.png)