KETIK, MALANG – Pemkot Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) tegaskan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) di Sigura-gura Residence sesuai dengan site plan.
Hal tersebut ditengarai oleh keluhan warga terkait keluhan banjir yang disebabkan oleh terhalanginya drainase oleh bangunan rumah. Namun setelah ditelusuri, berdasarkan site plan, titik tersebut seharusnya dibangun mushola.
Warga pun telah mengadukan persoalan tersebut dalam audiensi bersama DPUPRPKP dan juga DPRD Kota Malang. Lukman Hidayat Kabid Perumahan Kawasan Pemukiman DPUPRPKP Kota Malang menjelaskan akan mengembalikan fungsinya sesuai site plan yang ada.
"Di persil 21, pojok itu awalnya Sigura-gura Residence sudah memplotting dalam set plan adalah mushola. Sekarang berubah fungsi jadi rumah hunian pribadi. Rekomendasi dari Dewan, untuk kembali lagi jadi Prasarana Sarana Utilitas (PSU)," ujar Lukman, Jumat 8 November 2024.
Dengan demikian dalam waktu dekat ini akan dilakukan penegakan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku bersama Satpol PP Kota Malang. "Jadi dikembalikan ke fungsi awal sesuai site plan awal. Kalau itu PSU rumah ibadah ya kita kembalikan ke sana," lanjutnya.
Lukman menyebut bahwa pihak pengembang pun telah diajak untuk audiensi bersama Komisi C DPRD Kota Malang. Terjadi peralihan dari pengembang lama ke pengembang yang baru tanpa tahu adanya persoalan tersebut.
"Intinya dari pengembang lama peralihan ke pengembang yang baru ini dia merasa tidak tahu. Kami meyakini bukan itu permasalahannya sehingga muncullah rekomendasi untuk mengembalikan fungsi sebagaimama site plan awal," jelasnya.
Pihaknya sendiri tidak dapat menerima PSU jika kondisi di lapangan tidak sesuai dengan site plan yang ada. Dengan adanya upaya mengembalikan fungsi PSU, pemilik rumah tersebut harus siap menerima konsekuensi yang ada.
"Mau gak mau menerima, (pemilik rumah) ya harus dikembalikan. Karena masuk ke permasalahan hukum pidana," tegasnya.
Untuk menghindari kasus serupa terulang kembali, saat ini DPUPRPKP Kota Malang tengah menginventarisasi PSU di setiap perumahan. Proses serah terima saat ini harus lebih diperinci.
"Apalagi perumahan yang sudah cukup lama, itu pengembangnya sulit ditemukan, kita identifikasi dan inventarisasi ulang kesesuaian site plan awal dengan eksisting. Baik saluran dan jalan itu panjang dan lebarnya berapa, kondisi seperti apa, itu yang kami lakukan. Termasuk penyediaan RTH, tanah makam," tutupnya. (*)
Pemkot Malang Tegaskan Pengembalian Fasum Sigura-gura Residence Sesuai Site Plan
8 November 2024 16:15 8 Nov 2024 16:15
Lutfia Indah, Gumilang
Redaksi Ketik.com
Lukman Hidayat Kabid Perumahan Kawasan Pemukiman DPUPRPKP Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
Sigura-gura Residence Kota Malang PSU Fasilitas umumBaca Juga:
Jaga Ekosistem Hutan Lindung, UB Forest akan Tanam 23 Spesies Tanaman FicusBaca Juga:
Jangan Lewatkan! Puluhan Layangan Hias Bakal Warnai Langit Malang, Ada Lomba Sambit Rp15 JutaBaca Juga:
Pemkot Malang Kejar 30 Perumahan Serahkan PSU, Pengembang Bandel Terancam Tak Dapat PBGBaca Juga:
Pesanan Lampion Merah Putih Meledak Jelang HUT ke-81 RI, Perajin Kota Malang Malah Dibuat Pusing Harga Bahan Baku Naik 20 PersenBaca Juga:
Kompak! 3 BUMD Air Minum Malang Raya Bersatu, Siapkan Kekuatan Hadapi Porpamnas IXBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
7 Agustus 2026 19:00
Jangan Lewatkan! Puluhan Layangan Hias Bakal Warnai Langit Malang, Ada Lomba Sambit Rp15 Juta
7 Agustus 2026 18:30
Pemkot Malang Kejar 30 Perumahan Serahkan PSU, Pengembang Bandel Terancam Tak Dapat PBG
7 Agustus 2026 14:27
FBiPK UB Dorong Rehabilitasi Ekosistem Mangrove di Pesisir Wonorejo Surabaya
6 Agustus 2026 21:15
Tes Kesehatan Dimulai, FBiPK Universitas Brawijaya Terima 1.300 Calon Mahasiswa Baru
6 Agustus 2026 17:42
Biang Kerok 39 Kursi Kepala Sekolah di Kota Malang Kosong, Alur Mutasi Kian Ketat
