KETIK, SAMPANG – Kursi Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Sampang resmi diisi oleh Nasrul Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Penunjukan ini dilakukan setelah pejabat sebelumnya, Mohammad Fadeli, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan Mohammad Fadeli sebagai tersangka dan menahannya sejak 27 Agustus 2026. Mantan Kadisdik Sampang tersebut terseret dalam dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama (SMP) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 7,6 miliar.
Dalam kasus tersebut, Kejari Sampang juga menahan dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Ach. Tohairuddin dan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Jawa Timur Mohammad Syarifudin.
Guna mengisi kekosongan jabatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sampang menunjuk Nasrul Hidayat, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sampang, untuk menjalankan tugas sebagai Plt Sekwan DPRD Sampang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arief Lukman Hidayat, mengonfirmasi penunjukan tersebut.
"Nasrul Hidayat, Kepala Bagian Hukum Setdakab Sampang, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Sampang," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 21 September 2026.
Ia menjelaskan bahwa penetapan Nasrul Hidayat sebagai Plt Sekwan DPRD Sampang telah berlaku sejak 15 September 2026. Penunjukan ini bersifat sementara hingga adanya pejabat definitif.
"Status Nasrul Hidayat hanya sebagai Plt. Untuk Sekwan definitif akan ditentukan melalui seleksi terbuka atau mekanisme manajemen talenta, sehingga tidak serta-merta langsung diangkat," pungkasnya. (*)
