Musim Kemarau Tiba, Dinas PU Pengairan Banyuwangi Terapkan Sistem Gilir Air demi Keadilan Petani

29 Juli 2026 20:58 29 Jul 2026 20:58

Riski Ari M., Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Musim Kemarau Tiba, Dinas PU Pengairan Banyuwangi Terapkan Sistem Gilir Air demi Keadilan Petani

Petugas Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi melakukan pengaturan distribusi air irigasi. Sistem gilir air diterapkan untuk menjaga pemerataan pasokan air bagi petani selama musim kemarau.

KETIK, BANYUWANGI – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Banyuwangi menerapkan sistem gilir air untuk menjaga pemerataan distribusi air irigasi di tengah potensi penurunan debit air selama musim kemarau.

Kebijakan tersebut dilakukan agar petani di wilayah hulu maupun hilir tetap memiliki kesempatan yang sama memperoleh pasokan air untuk mengairi lahan pertanian.

Plt. Kepala Dinas PU Pengairan Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi, melalui Kepala Bidang Operasional dan Pemeliharaan, Deddy Koerniawan, mengatakan pembagian air irigasi di Banyuwangi mengedepankan asas keadilan sebagai pedoman utama.

"Pada dasarnya, asas pembagian air yang diterapkan oleh Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi adalah asas keadilan, yaitu apabila petani di wilayah hulu masih dapat menanam padi, maka petani di wilayah hilir juga harus memiliki kesempatan yang sama untuk menanam padi. Prinsip ini menjadi dasar dalam pengelolaan dan distribusi air irigasi agar pelayanan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh daerah layanan," ujar Deddy, Senin, 27 Juli 2026.

Ia menjelaskan, sistem gilir air mulai diberlakukan ketika debit air tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan irigasi secara optimal.

Pelaksanaannya mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disesuaikan dengan kondisi ketersediaan air di setiap daerah irigasi.

Menurut Deddy, apabila debit air masih berada di atas 75 persen dari kebutuhan daerah layanan, distribusi air dilakukan secara normal.

Namun ketika debit turun menjadi 50 hingga 75 persen, pembagian air dilakukan secara bergilir antar box tersier atau antar blok yang dikelola ketua blok internal Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA).

Selanjutnya, apabila debit air berada pada kisaran 25 hingga 50 persen dari kebutuhan, penggiliran dilakukan antar bangunan sadap pada jaringan irigasi bendung.

Sementara jika debit air turun di bawah 25 persen, sistem gilir diterapkan antar bendung yang berada dalam satu aliran sungai.

Deddy menegaskan, kebijakan gilir air hanya diperuntukkan bagi tanaman yang telah ditanam.

Sistem tersebut tidak dimaksudkan untuk membuka atau memulai musim tanam baru.

"Pelaksanaan gilir air hanya diperuntukkan bagi pengairan tanaman yang sudah ditanam, bukan untuk membuka atau memulai musim tanam baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan tanaman yang telah ada serta meminimalkan risiko gagal panen akibat keterbatasan ketersediaan air," jelasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pu Pengairan Banyuwangi pemkab banyuwangi Cahyanto Hendri Wahyudi Deddy Koerniawan Dinas Pu Pengairan Banyuwangi HIPPA irigasi Musim Kemarau Petani Banyuwangi Distribusi Air Kabupaten Banyuwangi berita banyuwangi info banyuwangi