KETIK, YOGYAKARTA – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman, Senin, 27 April 2024.
Dalam persidangan yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB, skors 1 jam dan selesai kurang lebih pukul 15.30 WIB tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Melinda Aritonang membacakan putusan terhadap terdakwa.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 6 tahun kepada terdakwa. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp400 juta.
"Jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 90 hari," tegas majelis hakim dalam pembacaan putusannya.
Lebih lanjut, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa satu bundel hasil review hotel dan restoran penerima hibah pariwisata nomor: 700/04/E/VII/198/2020, tertanggal 21 Desember 2020, yang akan tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Sri Purnomo menyatakan sikap akan mengajukan banding. Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim.
Sidang berjalan dengan tertib dan dihadiri oleh penasihat hukum serta pihak terdakwa. Putusan ini menjadi babak baru dalam rangkaian proses hukum kasus korupsi dana hibah pariwisata yang telah menyita perhatian publik di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. (*)
