Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil di Surabaya Tuntut Prabowo Minta Maaf atas Sebutan Londo Ireng

3 Agustus 2026 22:10 3 Agt 2026 22:10

Mustopa

Editor
Thumbnail Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil di Surabaya Tuntut Prabowo Minta Maaf atas Sebutan Londo Ireng

Aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Dokumentasi Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gugat Prabowo)

KETIK, SURABAYA – Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gugat Prabowo mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka atas penggunaan istilah "Londo Ireng" yang ditujukan kepada jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin, 3 Agustus 2026.

Aksi diikuti berbagai elemen, mulai dari jurnalis, pers mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga yang bergerak di bidang lingkungan.

Koalisi menilai pelabelan "Londo Ireng" bukan sekadar kritik politik, melainkan bentuk stigmatisasi yang dapat mendelegitimasi profesi jurnalis dan memperburuk iklim demokrasi serta kebebasan berekspresi di Indonesia.

Perwakilan Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gugat Prabowo, Nurhadi, mengatakan istilah tersebut tidak dapat dibenarkan karena mengandung makna yang merendahkan.

"Kami menganggap penyebutan 'Londo Ireng' itu tidak bisa ditoleransi karena istilah tersebut ditujukan untuk seorang pengkhianat. Hal ini menandakan, Presiden Prabowo tidak suka dengan kekritisan media, jurnalis, maupun pengamat terkait dengan kebijakan-kebijakan yang ia buat," ujarnya.

Menurut koalisi, istilah "Londo Ireng" secara historis merujuk kepada pribumi yang dianggap menjadi kaki tangan pemerintah kolonial Belanda. Dalam konteks saat ini, istilah tersebut dipandang sebagai cap terhadap seseorang yang dianggap pengkhianat atau antek asing.

Koalisi juga menilai penggunaan istilah tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, sekaligus kontrol sosial.

Selain mengecam pernyataan Presiden, massa aksi menyoroti meningkatnya tekanan terhadap jurnalis dan kelompok masyarakat sipil. Mereka menyebut pelabelan negatif seperti "antek asing", "agen Soros", hingga kini "Londo Ireng" berpotensi memicu intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis.

"Banyak kebijakan Presiden Prabowo dinilai prematur dan menuai kritik, baik melalui karya jurnalistik maupun hasil penelitian teman-teman LSM. Sejumlah kebijakan bahkan dianggap tidak berjalan sesuai rencana dan sudah menunjukkan kegagalan sejak awal," katanya.

Koalisi turut mengingatkan masih adanya sejumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis di Jawa Timur yang belum memperoleh penyelesaian hukum secara tuntas. 

Di antaranya penganiayaan terhadap jurnalis Tempo pada 2021 dan kasus penganiayaan terhadap jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana, saat meliput aksi penolakan pengesahan RUU TNI pada Maret 2025.

Dalam aksi tersebut, koalisi menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yakni meminta Presiden Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, menghentikan pelabelan dan stigmatisasi terhadap jurnalis maupun masyarakat sipil.

Kemudian menjamin keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas, menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, serta mengajak insan pers dan pers mahasiswa tetap menjalankan kerja jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Nurhadi menegaskan perjuangan kebebasan pers merupakan bagian dari sejarah panjang jurnalis Indonesia dalam menghadapi praktik-praktik otoritarianisme.

 "Jurnalis punya pengalaman panjang dalam menentang otoritarianisme. Tujuan untuk menuntut kebebasan pers itu masih sangat relevan sampai sekarang," tegasnya.

Menutup pernyataannya, Nurhadi mengajak jurnalis dan pers mahasiswa untuk terus menjaga keberanian menyuarakan kebenaran meski menghadapi berbagai tekanan.

 "Jika di dalam lingkungan akademik atau negara ada hal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kebenaran dan hak asasi, teman-teman harus tetap bersikap kritis," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Koalisi Jurnalis Dan Masyarakat Sipil Gugat Prabowo Presiden Prabowo Jurnalis Londo Ireng surabaya Gedung Negara Grahadi