BBPOM Sita 2.523 Obat Ilegal dan Berbahaya di Bangkalan, Ini Daftarnya!

18 September 2026 08:37 18 Sep 2026 08:37

Fitra Herdian, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail BBPOM Sita 2.523 Obat Ilegal dan Berbahaya di Bangkalan, Ini Daftarnya!

BBPOM di Surabaya menyita ribuan obat-obatan ilegal dan berbahaya di Bangkalan, Madura. (Foto: BBPOM Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya melakukan penyitaan terhadap ribuan obat ilegal. Penyitaan ini menggandeng Korwas PPNS Polda Jawa Timur, Senin, 14 September 2026.

Sebanyak 2.523 obat yang disita BBPOM itu selain ilegal juga berbahaya karena mengandung bahan obat kimia (BKO) dan juga tidak mengantongi izin. Ribuan obat-obatan yang disita ini ditaksir memiliki nilai lebih dari Rp60 juta.

Operasi penindakan obat-obatan ilegal dan berbahaya ini menyasar area distribusi serta toko jamu di wilayah Bangkalan. Pihaknya melakukan ini untuk memastikan produk yang beredar aman di konsumsi masyarakat.

Operasi penindakan ini menyasar sarana distribusi serta toko jamu di wilayah Bangkalan untuk memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi masyarakat.

Kepala BBPOM di Surabaya, Yudi Noviandi mengatakan, peredaran OBA yang dicampur BKO merupakan tindak pelanggaran serius. Praktik tersebut menimbulkan risiko terhadap konsumen.

"Praktik tersebut sangat berisiko memicu efek samping fatal bagi konsumen karena pencampurannya dilakukan secara ilegal tanpa takaran medis yang terukur," kata Yudi dikutip dari keterangan tertulis.

Kasus ini merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.00O,00 (lima miliar rupiah). 

Yudi juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan terhadap obat-obatan tersebut dengan cara memeriksa kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa, sebelum membeli, terlebih obat-obatan tradisional.

Berikut daftar obat-obatan yang disita BBPOM:

Urat Madu

Montalin

Jakarta Bandung

King Cobra

Buaya Jantan

Buah Dewa. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bbpom Surabaya Yudi Noviandi obat ilegal Obat Ilegal Bangkalan