KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang kembali mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN) Malang terkait pembebasan lahan cucian mobil di kawasan Exit Tol Madyopuro. Namun menjelang putusan pada 2 November 2023 silam permohonan konsinyasi tiba-tiba dicabut oleh Pemkot Malang. Tindakan ini dinilai kurang tegas oleh DPRD Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menjelaskan Panitia Khusus (Pansus) telah memberikan rekomendasi terkait persoalan tersebut kepada Pemkot Malang sejak 20 September 2023. Namun hingga kini rekomendasi yang diberikan belum juga terlaksana.
"Sudah hampir 2 bulan rekomendasi belum dilaksanakan. Kita sedikit menyesalkan kenapa strategi hukum kita agak kurang jeli. Ditarik, dikembalikan lagi, terkesan ada keragu-raguan," ujar Made saat ditemui pada Kamis (9/11/2023).
Jikapun dalam hasil persidangan menyatakan Pemkot Malang bersalah, Made meminta supaya Pemkot Malang menerima keputusan tersebut tanpa mengajukan banding. Terlebih penyelesaian persoalan tersebut dilakukan demi kepentingan bersama.
"Kita terus mendorong untuk kepentingan yang lebih besar. Tidak apa-apa Pemkot digugat karena yang digugat bukan perorangan. DPRD ikut tergugat pun tidak masalah. Begitu pengadilan menentukan bahwa kita salah dan harus membayar, ya dibayar. Jangan ada banding, sudah saya berikan sinyal seperti itu. Sebenarnya butuh ketegasan dan keberanian," tegasnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat membenarkan bahwa Pemkot Malang telah mengajukan konsinyasi kembali ke PN Malang. Ia berharap persoalan tersebut dapat segera terselesaikan pada bulan November 2023.
"Sudah proses lagi, harapannya bulan November ini sudah selesai. Sudah ada proses di pengadilan dan kita menunggu bagaimana proses ini. Harapannya tidak terlalu lama," ungkap Wahyu.
Dalam proses pengadilan nati, masih diperlukan beberapa penekanan terkait persoalan tertentu. Ia menjelaskan Pemkot Malang akan mengikuti segala keputusan yang diberikan dalam persidangan nantinya.
"Pada saat proses persidangan kita panggil semua saksi-saksi, menurut kami beberapa hal perlu ada penekanan. Nilainya tetap sama, namun ketetapanya harus ada Surat Keputusannya, harus ada legalnya oleh pejabat," sebutnya.(*)
Kembali Ajukan Konsinyasi Pembebasan Lahan Cuci Mobil Madyopuro, DPRD Kota Malang Nilai Pemkot Kurang Tegas
9 November 2023 08:49 9 Nov 2023 08:49
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
Konsinyasi pembebasan lahan cucian mobil Lahan Cucian Mobil Exit Tol Madyopuro cucian mobil PEMBEBASAN LAHAN Exit Tol Madyopuro Kota MalangBaca Juga:
Gelar Raker Perdana, D'Aambassador De Access Malang Siap Majukan Lembaga dengan Beragam Program KerjaBaca Juga:
Tekan Harga Beras, Pemkot Malang Jajaki Kerja Sama dengan Kediri dan NganjukBaca Juga:
Sport Tourism Kota Malang Bergeliat, GOR Ken Arok Laris Terpesan hingga Akhir 2026Baca Juga:
Gerakan Sedekah Oksigen, FIS UM Ajak Peserta 7th International Summer Course Hijaukan KampusBaca Juga:
Hari Ozon Sedunia, UM Dorong Budaya Kampus Hijau lewat Aksi Penanaman PohonBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
19 September 2026 22:06
Kebakaran Lahan dan TPS Marak di Kota Malang, Damkar Soroti Kebiasaan Warga Bakar Sampah
19 September 2026 21:15
Tekan Harga Beras, Pemkot Malang Jajaki Kerja Sama dengan Kediri dan Nganjuk
19 September 2026 20:41
Sport Tourism Kota Malang Bergeliat, GOR Ken Arok Laris Terpesan hingga Akhir 2026
18 September 2026 19:30
FIA UB Hadirkan Mindfulness Corner, Jadi Upaya Preventif Atasi Permasalahan Mahasiswa
18 September 2026 17:25
Tanggapi Usulan MBG Dikelola Kantin Sekolah, Moreno Soeprapto: Setuju, Tapi Belum Semua Kantin Siap
