KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang kembali mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN) Malang terkait pembebasan lahan cucian mobil di kawasan Exit Tol Madyopuro. Namun menjelang putusan pada 2 November 2023 silam permohonan konsinyasi tiba-tiba dicabut oleh Pemkot Malang. Tindakan ini dinilai kurang tegas oleh DPRD Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menjelaskan Panitia Khusus (Pansus) telah memberikan rekomendasi terkait persoalan tersebut kepada Pemkot Malang sejak 20 September 2023. Namun hingga kini rekomendasi yang diberikan belum juga terlaksana.
"Sudah hampir 2 bulan rekomendasi belum dilaksanakan. Kita sedikit menyesalkan kenapa strategi hukum kita agak kurang jeli. Ditarik, dikembalikan lagi, terkesan ada keragu-raguan," ujar Made saat ditemui pada Kamis (9/11/2023).
Jikapun dalam hasil persidangan menyatakan Pemkot Malang bersalah, Made meminta supaya Pemkot Malang menerima keputusan tersebut tanpa mengajukan banding. Terlebih penyelesaian persoalan tersebut dilakukan demi kepentingan bersama.
"Kita terus mendorong untuk kepentingan yang lebih besar. Tidak apa-apa Pemkot digugat karena yang digugat bukan perorangan. DPRD ikut tergugat pun tidak masalah. Begitu pengadilan menentukan bahwa kita salah dan harus membayar, ya dibayar. Jangan ada banding, sudah saya berikan sinyal seperti itu. Sebenarnya butuh ketegasan dan keberanian," tegasnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat membenarkan bahwa Pemkot Malang telah mengajukan konsinyasi kembali ke PN Malang. Ia berharap persoalan tersebut dapat segera terselesaikan pada bulan November 2023.
"Sudah proses lagi, harapannya bulan November ini sudah selesai. Sudah ada proses di pengadilan dan kita menunggu bagaimana proses ini. Harapannya tidak terlalu lama," ungkap Wahyu.
Dalam proses pengadilan nati, masih diperlukan beberapa penekanan terkait persoalan tertentu. Ia menjelaskan Pemkot Malang akan mengikuti segala keputusan yang diberikan dalam persidangan nantinya.
"Pada saat proses persidangan kita panggil semua saksi-saksi, menurut kami beberapa hal perlu ada penekanan. Nilainya tetap sama, namun ketetapanya harus ada Surat Keputusannya, harus ada legalnya oleh pejabat," sebutnya.(*)
Kembali Ajukan Konsinyasi Pembebasan Lahan Cuci Mobil Madyopuro, DPRD Kota Malang Nilai Pemkot Kurang Tegas
9 November 2023 08:49 9 Nov 2023 08:49
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
Konsinyasi pembebasan lahan cucian mobil Lahan Cucian Mobil Exit Tol Madyopuro cucian mobil PEMBEBASAN LAHAN Exit Tol Madyopuro Kota MalangBaca Juga:
Wali Kota Malang Apresiasi Lahirnya Yayasan Yasmine Indonesia Maju, Dorong Pembangunan BerkelanjutanBaca Juga:
Lima Bulan Buron, Pelaku Jambret di Kota Malang Diringkus PolisiBaca Juga:
Temui Massa Demo, Ketua DPRD Kota Malang Setuju Program MBG Dievaluasi TotalBaca Juga:
Matangkan Persiapan PBAK 2026, Fakultas Syariah UIN Malang Gelar Rapat Koordinasi bersama DekanatBaca Juga:
Solidaritas Warga Kota Malang Mengalir, Donasi Jutaan Rupiah Dukung Aksi Indonesia Gawat DaruratBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
15 Juni 2026 17:50
Solidaritas Warga Kota Malang Mengalir, Donasi Jutaan Rupiah Dukung Aksi Indonesia Gawat Darurat
15 Juni 2026 17:15
Aksi Simbolik Nyalakan Klakson, Warga di Kota Malang Dukung Penghentian MBG
14 Juni 2026 11:30
Green Farmer Club UIN Malang Ajak Mahasiswa Kenal Peluang Bisnis Budidaya Jamur
13 Juni 2026 15:01
Efisiensi Anggaran, Pemkot Malang Siapkan Skenario Sewa Mobil Listrik dan Lelang Aset
13 Juni 2026 14:08
Anggaran BBM Tak Cukup Setahun, Pemkot Malang Lirik Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas
.png)