Belanja Pegawai Membengkak di Trenggalek: Alarm Keras Reformasi Fiskal Daerah

1 Agustus 2026 08:51 1 Agt 2026 08:51

Redi Herdianto, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Belanja Pegawai Membengkak di Trenggalek:  Alarm Keras Reformasi Fiskal Daerah

Oleh Redi Herdianto*

Kewajiban pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) seharusnya menjadi momentum pembenahan tata kelola keuangan daerah.

Namun, bagi Kabupaten Trenggalek, target ini masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan.

Struktur APBD Trenggalek hingga kini masih menunjukkan dominasi belanja pegawai yang tinggi.  Hal ini bisa kita lihat dari rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027 masih jauh dari ketentuan undang-undang.

Kondisi ini bukan hanya persoalan teknis anggaran, melainkan cerminan ketergantungan terhadap belanja rutin yang berpotensi menghambat percepatan pembangunan.

Ketika porsi belanja pegawai terlalu  besar, ruang fiskal untuk infrastruktur, pelayanan publik, dan program pemberdayaan masyarakat menjadi semakin sempit.

Jeratan Struktur Lama dan Kapasitas Fiskal Terbatas

Tingginya belanja pegawai di Trenggalek tidak bisa dilepaskan dari warisan kebijakan masa lalu. Rekrutmen ASN dan tenaga non-ASN yang tidak sepenuhnya berbasis kebutuhan riil, ditambah dengan kebijakan pengangkatan PPPK, membuat beban belanja semakin berat dan sulit dikendalikan.

Kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Trenggalek masih relatif terbatas. Ketergantungan terhadap dana transfer pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) membuat fleksibilitas fiskal menjadi sempit. Ketika pendapatan tidak tumbuh signifikan, sementara belanja pegawai bersifat tetap, maka rasio belanja pegawai terhadap APBD otomatis sulit ditekan.

Situasi ini ibarat lingkaran setan: PAD rendah membuat belanja pegawai tampak tinggi, sementara belanja pegawai yang tinggi menghambat ruang investasi untuk meningkatkan PAD.

UU HKPD dan Ancaman Sanksi Nyata

UU HKPD tidak sekadar memberi imbauan, tetapi juga menetapkan konsekuensi tegas. Pemerintah daerah yang tidak mampu menekan belanja pegawai hingga batas 30 persen dapat dikenai sanksi berupa penundaan atau pemotongan transfer dari pemerintah pusat.

Risiko ini tidak bisa dianggap remeh. Mengingat tingginya ketergantungan terhadap dana transfer, sanksi semacam ini justru berpotensi memperparah kondisi fiskal daerah. Jika DAU atau DBH dikurangi, maka kemampuan pembiayaan pembangunan akan semakin tertekan.

Trenggalek dihadapkan pada pilihan sulit: bertahan dengan struktur lama yang tidak efisien, atau berani melakukan reformasi yang mungkin tidak populer, tetapi sangat diperlukan.

Langkah Strategis yang Harus Ditempuh

Untuk keluar dari tekanan ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek perlu mengambil langkah konkret dan terukur.

Pertama, melakukan penataan ulang birokrasi secara menyeluruh. Evaluasi jumlah dan distribusi ASN harus dilakukan berbasis kebutuhan riil. Jabatan yang tidak efektif perlu dirampingkan, sementara rekrutmen baru harus dikendalikan secara ketat.

Kedua, mempercepat digitalisasi layanan publik. Dengan sistem pelayanan berbasis teknologi, kebutuhan tenaga administratif dapat ditekan, sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Ketiga, menggenjot PAD secara kreatif dan berkelanjutan. APBD Trenggalek mencapai sekitar Rp1,9 triliun. Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya menyumbang sekitar Rp350 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp140 miliar berasal dari pendapatan operasional RSUD dr. Soedomo. Artinya, PAD murni daerah hanya berkisar Rp200 miliar. Trenggalek memiliki potensi besar di sektor pariwisata, perikanan, dan ekonomi lokal. Optimalisasi pajak daerah, retribusi, serta pengelolaan aset harus menjadi prioritas agar ketergantungan pada pusat berkurang.

Keempat, melakukan refocusing anggaran secara berani. Belanja yang kurang produktif harus dialihkan ke sektor prioritas seperti infrastruktur desa, pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi masyarakat.

Kelima, memperkuat komunikasi dan kolaborasi dengan pemerintah pusat. Trenggalek perlu memanfaatkan ruang asistensi dan kebijakan afirmatif agar proses penyesuaian terhadap UU HKPD berjalan lebih adaptif dan tidak menimbulkan guncangan.

Momentum untuk Berbenah

Persoalan belanja pegawai di atas 30 persen bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi peringatan bahwa struktur keuangan daerah perlu dibenahi secara serius. Bagi Trenggalek, ini adalah momentum untuk melakukan lompatan perubahan.

Reformasi fiskal memang tidak mudah. Ia membutuhkan keberanian politik, ketegasan kebijakan, dan dukungan publik. Trenggalek tanpa itu semua berisiko terjebak dalam stagnasi, di mana anggaran habis untuk membiayai birokrasi, sementara pembangunan berjalan di tempat.

Kini saatnya memilih: bertahan dalam kenyamanan semu, atau bergerak menuju tata kelola keuangan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

*) Redy Hardianto adalah Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Trenggalek

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email [email protected]
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)
Tombol Google News

Tags:

Berita Terkini Teenggalek Reformasi Fiskal Daerah Belanja Pegawai Membengkak