KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan keringanan denda bagi penghuni rusun yang menunggak membayar sewa. Keringanan ini diberikan oleh pemkot selama tiga bulan, mulai Mei hingga Juli 2026.
Keringanan ini diberikan Pemkot Surabaya menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733. Selain itu, program ini untuk mendorong penghuni untuk segera melunasi tunggakan sewa, tanpa terbebani sanksi denda.
Kepala UPTD Rumah Susun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Adinda Setyaningrum mengatakan, kebijakan ini diberlakukan untuk penertiban administrasi pembayaran rusun yang selama ini masih ditemukan dihampir seluruh lokasi rusun.
"Dari 23 lokasi rusun, hampir semuanya ada yang menunggak. Hanya jumlahnya berbeda-beda," katanya pada Jumat, 8 Mei 2026.
Pemkot Surabaya sendiri memiliki sejumlah rusun yang tersebar, mulai dari Rusun Tanah Merah, Sumbo, dan Urip Sumoharjo. Rusun-rusun itu, kata Adinda mempunyai tunggakan paling banyak yang belum dilunasi para penyewa.
Kendati demikian, saat melakukan penagihan, pihaknya tetap mengedepankan cara persuasif. Penghuni juga tidak langsung dikenai penyegelan. Pemkot masih memberikan kesempatan untuk mencicil.
“Kami klarifikasi dulu pekerjaannya apa dan kemampuannya bagaimana. Kalau memang kesulitan, kami beri kesempatan mencicil,” katanya.
Sementara itu bagi penghuni yang mengajukan cicilan, wajib membuat surat pernyataan pembuatan. Pemkot juga mempertimbangkan kondisi penghuni, terutama warga yang bekerja di sektor informal atau yang tidak memiliki penghasilan tetap.
“Apalagi sekarang ada pembebasan denda selama tiga bulan, jadi warga punya kesempatan untuk melunasi,” jelasnya.
Berdasarkan data, jumlah tunggakan penghuni di rusun milik Pemkot Surabaya berada di kisaran belasan persen dari total sekitar 5.200 penghuni.
Angka tunggakan itu turun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 20 persen. Turunnya tunggakan ini, lanjut Adinda karena penerapan Perwali sejak 2023 yang mulai memperketat pengawasan pembayaran rusun. (*)
